MAKALAH
METODE-METODE IJTIHAD : ISTIHSAN, MASHLAHAT MURSALAH, ISTISHAAB, DAN QOULUS SAHABI
(Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Fiqh)
Dosen Pengampu        : Drs. M. Aunul Hakim, M.H



Disusun Oleh :
1.      Retno Auliya Hariri                  (14310047)
2.      Dewi Fara Adiba                      (14310048)
3.      Moch. Nasruddin                     (14310049)
4.      Kania Anggun Nurhaida          (14310050)
5.      Maulania Safira                        (14310052)
6.      Mas Aril Huda                         (14310062)
KELAS / SMT               : C / III


JURUSAN BAHASA DAN SASTRA ARAB
FAKULTAS HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jl. Gajayana No. 50, Malang 65144 Telepon (0341) 551354, Fax. (0341) 572533
TAHUN AJARAN 2015-2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, taufiq, serta ma’unah yang  tiada henti, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Metode-Metode Ijtihad : Istihsan, Mashlahat Mursalah, Istishaab, dan Qoulus Sahabi” untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Fiqh.
Penulisan makalah ini tidak akan berhasil tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini, kami menyampaikan pengahargaan dan terima kasih kepada :
1.      Bapak Drs. M. Aunul Hakim, M.H, selaku Dosen Pengampu mata kuliah Studi Fiqh.
2.      Teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam merampungkan tugas ini.
3.      Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian tugas ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharap kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan pada masa-masa mendatang. Semoga Allah SWT selalu menyertai dan meridhoi kita bersama.

Malang, Oktober 2015

Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar..........................................................................................................   ii
Daftar Isi..................................................................................................................   iii
Bab I : Pendahuluan.................................................................................................   1
1.1  Latar Belakang........................................................................................     1
1.2  Rumusan Masalah...................................................................................     1
1.3  Tujuan.....................................................................................................     2
Bab II : Pembahasan................................................................................................    3
2.1  Istihsan……………………………………............................................        3
2.1.1  Pengertian………………………………………………………..           3
2.1.2  Macam dan Contoh Istihsan……………………………………..          3
2.1.3  Kekuatan Istihsan sebagai hujjah………………………………..          4
2.1.4  Alasan Ulama tidak berhujjah dengan istihsan…………………..        4
2.2  Mashlahah mursalah……………………………………………………         5
2.2.1  Pengertian………………………………………………………..           5
2.2.2  Macam dan Contoh Mashlahah Mursalah…………………….....         6
2.2.3  Syarat-syarat Mashlahah Mursalah………….…………………..          7
2.2.4  Dalil-dalil Mashlahah Mursalah……………..…………………..          8
2.3  Istishaab………………………………………………………..............          10
2.3.1  Pengertian………………………………………………………..           10
2.3.2  Macam dan Contoh Istishaab..…………………………………..          12
2.3.3  Kekuatan Istishaab sebagai hujjah………………………………..        13
2.3.4  Kaidah-kaidah Istishaab……………………...…………………..         14
2.4  Qoulus Sahabi…………………………….............................................        15
2.4.1  Pengertian………………………………………………………..           15
2.4.2  Kekuatan Qoulus Shohabi sebagai hujjah..……………………..          17
Bab III : Penutup......................................................................................................   20
3.1  Kesimpulan.............................................................................................     20
3.2  Kritik dan Saran......................................................................................     20
Daftar Pustaka...........................................................................................................  21


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Tujuan Allah SWT menetapkan hukum syara’ tidak lain adalah bagi kemaslahatan segenap umat manusia. Seriap peristiwa, ada yang diterangkan dasarnya dalam nash, ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dasarnya dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya ini harus ditetapkan hukumnya, sekali lagi tujuannya ialah demi kemaslahatan umat manusia.
Bila diperhatikan akan tampak bahwa nash-nash Al Quran dan Hadist ada yang bersifat umum penjelasannya dan ada yang bersifat khusus, ada yang mujmal dan ada yang mubayyan. Biasanya yang bersifat umum dan mujmal, merupakan dasar-dasar dasar-dasar umum dari syari’at Islam. Namun dalam hal ini, kita tahu bahwa setiap saat permasalahan hidup manusia akan terus bertambah dan kompleks seiring perkembangan zaman. Banyak masalah yang terjadi sekarang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah SAW, dan masalah-masalah itu perlu ditetapkan hukumnya, sedangkan tidak ada nash khusus tentang masalah itu yang dapat dijadikan dasarnya. Usaha memahami, menemukan, dan merumuskan hukum syara’ yang masih samar inilah yang disebut meode Ijtihad.
Telah diterangkan bahwa untuk menemukan dan menetapkan hukum fiqh diluar yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an dan Hadist, para ahli mengerahkan segala kemampuan nalarnya untuk berijtihad. Dalam berijtihad, para mujtahid merumuskan cara atau metode yang mereka gunakan dalam berijtihad. Ada beberapa macam metode ijtihad hasil rumusan mujtahid. Diantaranya ada metode ijtihad yang merupakan ciri khas dari (dan tidak digunakan oleh) mujtahid lainnya. Perbedaan metode ini ditentukan oleh jenis petunjuk dan bentuk pertimbangan yang dipakai oleh masing-masing mujtahid dalam berijtihad Diantaranya ialah , Istihsan, Mashlahat Mursalah, Istishab, ‘Urf, Qoulus Sahabi, Sya’ru man qablina, dan Zara’i. Penting untuk kita mengkaji metode-metode ijtihad tersebut secara mendalam. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan menjelaskan tentang ha-hal tersebut.


1.2  Rumusan masalah

1.2.1        Apakah yang dimaksud dengan Istihsan? Apa sajakah macam-macam dan contohnya? Bagaimana kekuatan Istihsan sebagai hujjah?
1.2.2        Apakah yang dimaksud dengan Istishab? Apa sajakah macam-macamnya? Bagaimana kekuatan Istishab sebagai hujjah?
1.2.3        Apakah yang dimaksud dengan Maslahat mursalah? Apa sajakah macam-macamnya? Bagaimana kekuatan Maslahat Mursalah sebagai hujjah?
1.2.4        Apakah yang dimaksud dengan Qoulus Sahabi? Apa sajakah macam-macamnya? Bagaimana kekuatan Qoulus Sahabi sebagai hujjah?

1.3  Tujuan

1.3.1        Mengetahui pengertian, macam-macam, contoh, dan kekuatan Istihsan sebagai metode ijtihad
1.3.2        Mengetahui pengertian, macam-macam, contoh, dan kekuatan Istishab sebagai metode ijtihad
1.3.3        Mengetahui pengertian, macam-macam, contoh, dan kekuatan Maslahat mursalah sebagai metode ijtihad
1.3.4        Mengetahui pengertian, macam-macam, contoh, dan kekuatan Qoulus Sahabi sebagai metode ijtihad




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Istihsan
a.      Pengertian Istihsan
Secara bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut istilah ulama’ ushul fiqh, ialah meninggalkan hokum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa ataukejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju (menetapkan hukum laindari peristiwa itu juga karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil syara’ yang terakhir tersebut disebut sandaran istihsan.[1]
العَدْلُ بِحُكْمِ المَسْئَلَةِ عَنْ النَظَائِرِهَا لِدَلِيْلِ خَاصٍ مِنْ كِتَابِ اَوْ سُنَّةِ
Beralihnya mujtahid dalam menentukan hokum terhadap suatu masalah dari yang sebanding dengan itu karena adanya dalil khusus dalam Al Qur’an dan sunnah.

b.      Macam-macam dan contoh Istihsan
Ditinjau dari pengertian menurut ulama’ ushul fiqh di atas, maka istihsan itu terbagi atas dua macam;
a)      Pindah dari qiyas jali kepada qiyas khafi, karena ada dalil yang mengharuskan pemindahan itu.
Contoh :
Menurut Madzhab Hanafi sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang, burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan Istihsan. Menurut qias jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulut binatang buas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum binatang buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas, berdasarkan keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qias jali kepada qias khafi, yang disebut Istihsan.
b)      Pindah dari hokum kulli kepada hokum juz’i, karena ada dalil yang mengharuskannya. Disebut juga istihsan darurat.
Contoh :
Syara’ melarang seseorang memperjual-belikan atau mengadakan perjanjian suatu barang yang belum ada wujudnya, pada saat jual-beli dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh macam jual-beli dan perjanjian yang disebut hukum kulli. Tetapi syara’ memberikan rukhshah (keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya itu akan dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, atau dengan pembelian secara pesanan (salam). Keringanan yang demikian diperlukan untuk memudahkan lalu-lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian rukhshah kepada salam itu merupakan pengecualian (istitana) dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juz-i, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan adat kebiasaan dalam masyarakat.

c.       Kekuatan Istihsan sebagai hujjah
Dari definisi dan penjelasan kedua macam Istihsan, jelaslah bahwa pada hakikatnya Istihsan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena dalil hukum dari bentuk Istihsan pertama adalah kias yang tersembunyi yang diunggulkan daripada kias yang nyata, sebab hal-hal tertentu yang oleh mujtahid dianggap lebih unggul, dan itu adalah alasan Istihsan. Sedangkan dalil hukum dari bentuk Istihsan yang kedua adalah kemaslahatan, yang menuntut adanya perkecualian bagian tertentu dari hukum umum, dan hal itu juga dianggap sebagai alasan Istihsan.
Diantara orang-orang yang berhujjah dengan Istihsan adalah mayoritas kelompok Hanafi. Mereka beralasan: Pengambilan dalil dengan Istihsan adalah mengambil dengan kias yang samar yang mengalahkan kias yang nyata, atau memenangkan kias atas kias lain yang menentangnya karena kepentingan umum dengan cara mengecualikan sebagian dari hukum umum. Dan semua itu adalah pengambilan dalil yang benar.[2]

d.      Alasan ulama yang tidak berhujjah dengan istihsan
Sebagian kelompok mujtahid mengingkari kebenaran Istihsan, mereka menganggapnya sebagai pembentukan hukum berdasarkan hawa nafsu dan seenaknya sendiri. Di antara tokohnya adalah Imam Syafi’i, seperti telah dinukil darinya: Siapa yang membuat Istihsan berarti ia membuat Syari’at. Artinya orang itu membuat hukum Syari’at sendiri.ditetapkan dalam Risalah Ushuliyahnya: Perumpamaan orang yang menetapkan hukum dengan Istihsan adalah seperti orang yang sholat menghadap ke arah yang dianggapnya baik itu adalah Ka’bah, tanpa menggunakan dalil-dalil yang telah ditetapkan Syar’i dalam menentukan arah Ka’bah. Dalam kitab itu juga disebutkan bahwa Istihsan adalah berenak-enak, seandainya melakukan Istihsan dalam agama itu diperbolehkan, niscaya boleh juga dilakukan oleh orang yang punya akal meskipun bukan ahli ilmu. Dan niscaya boleh menciptakan syari’at dalam agama di setiap permasalahan, serta setiap orang boleh membuat syari’at untuk dirinya sendiri.
Kedua kelompok yang berbeda pendapat tentang istihsan tidak sepakat dalam membatasi definisinya. Kelompok yang setuju menghendaki istihsan itu berbeda dengan apa yang dikendaki kelompok yang tidak setuju. Seandainya mereka sepakat atas batasan definisinya mereka tidak akan berbeda pendapat dalam kehujjahan istihsan. Karena istihsan, kenyataannya adalah berpindah dari dalil yang  jelas atau dari hukum yang umum karena ada dalil yang menuntut untuk itu, tidak melulu membuat syari’at seenaknya sendiri. Semua hakim seringkali menyalahkan pemikirannya dalam banyak kejadian karena hakikat kemaslahatan yang menuntut pindah dalam bagian hukum ini dari hal-hal yang ditetapkan undang-undang. Dan hal itu tiada lain kecuali salah satu bentuk istihsan.
Oleh karena itu, Imam as Syathibi dalam kitab al Muubiyaqat menerangkan: Orang yang melakukan Istihsan tidak menggantungkan pada daya rasa dan keinginannya, namun harus menggantungkan pada apa yang diketahuinya tentang tujuan syar’i secara global dalam hikmah sesuatu yang ditampakkan. Seperti masalah-masalah yang dituntut oleh kias sebagai “perintah” , hanya saja perintah itu dalam satu sisi dapat menyebabkan rusaknya kemaslahatan atau menarik suatu kerusakan dari sisi yang lain.

2.2  Maslahah mursalah

a.      Pengertian Mashlahah Mursalah
Dari segi bahasa, kata Al-Maslahah adalah seperti lafazh al-manfa’at, baik artinya ataupun wajan-nya (timbangan kata), yaitu kalimat mashdaryang sama artinya dengan kalimat ash-Shalah,seperti halnya lafazh al-manfa’at sama artinya dengan al’naf’u.
Maslahah mursalah terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah. maslahah adalah manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Menurut imam al gazali (mazhab syafi’i) maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’, ia memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejala dengan tujuan syara’ sekalipun bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia. Alasanya, kemaslahatan manusia tidak selamanya dengan tujuan-tujuan manusia. Alasanya, kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak syara, tetapi sering didasarkan kepada kehendak hawa nafsu.
Sedangkan maslahah mursalah :
هو كل مصلحة لم ير د في الشرع نص  على اعتبار ها او بنو عها
“Adalah setiap kemaslahatan yang tidak terdapat dalam nash syariat (AL-Qur’an dan sunnah ) dalam mengambil pengajaran pada wujud dan macam-macam”
Menurut  istilah ahli ushul, masalah dapat diartikan kemaslahatan yang disyariatkan oleh syar’I dalam wujud hukum, dalam rangka menciptakan kemaslahatan di samping tidak terdapat dalil yang membenarkan dan menyalahkannya.
Jadi masalahah mursalah ialah masalah-masalah yang bersesuain dengan tujuan-tujuan syariah islam, dan tidak di topang oleh sumber dalil yang khusus baik bersifat meligitimasi atau membatalkan maslahat tersebut.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan yang dipandang  oleh manusia tidak terdapat dalilnya dalam alqur’an dan sunnah baik dalil yang membenarkan maupun dalil yang menyalahkan.[3]

b.      Macam-macam dan contoh Mashlahah Mursalah
Maslahah mursalah ada beberapa macam ditinjau dari beberapa segi:
1)      Berdasarkan segi kualiatas  dan kepentingan ke maslahatan
a)      Maslahah dharuriyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Yang termasuk dalam kemaslahatan ini adalah memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta.
b)      Maslahah hajjiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok atau mendasar sebelumnya berbentuk keringan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan dasar manusia. Misalnya dalam bidang ibadah  diberi keringanan meringkas shalat ( menjama’) dan berbuka puasa bagi orang yang musafir dalam bidang muammalah antara lain dibolehkan berburu binatang, melakukan jual beli pesanan.
c)      Maslahah tahsiniyah, yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasa yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan makanan begizi, berpakaian yang bagus dan berbagai jenis cara menghilangkan najis dari badan manusia.
2)       Berdasarkan segi perubahan maslahah
a)      Maslahah tsabitah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya tetap,tidak berubah sampai akhir zaman. Mislanya berbagai kewajiban ibadah seperti shalat dan lainya.
b)      Maslahah mutaqhairah, yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subyek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan muamalah dan adat kebiasaan, seperti makan makanan yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lainnya.
3)       Berdasarkan keberadaan maslahah menurut syara’ mustafah asylabi pembagianya sebagai berikut
a)      Kemaslahatan yang di dukung oleh syara’ artinya adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya tentang hukuman atas orang yag meminum-minuman keras. Hukum yang terdapat dalam alhadist difahami berlainan oleh para ulama’ fiqih. Hal ini disebabkan perbedaan alat memukul yang digunakan nabi Muhammad saw ketika melaksanakan hukuman bagi orang yang meminu minuman keras. Ada hadist yang menerangkan alat yang digunakan adalah pelepah kurmah sebanyak 10 kali. Dan ada yang mengqhiyaskan dengan hukuman penuduh zina yaitu 80 kali. Pendapat yang terakhir ini menurut ahli ushul fiqh sangat cocok untuk digunakan sebab di dukung oleh syara’ sebab baik jenis maupun bentuknya disebut muslahah mu,tabarah.
b)      Kemaslahatan yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’, syara’ yang menentukan bahwa orang yang memlakukan hubunga sexsual disiang hari dalam bulan ramadhan dikenakan hukuman memerdekakan budak, atau puasa selam dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 oarang fakir miskin, dan ulama’ ushul fiqh memberikan pandangan bahwa yang diutamakan adalah puasa dua bualan berturut-turut karena hal yang demikian itu sangat relevan dengan tujuan syara’
c)      Kemaslahatan yang keberadaan tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan syara’ melalui dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentuk ini di bagi dua. Kemaslahatan yang tidak di dukung oleh syara’ baik secara rinci maupun umum, tatapi didukung oleh nash, yang disebut maslahah qharibah. Namun mereka tidak dapat memberikan contohnya. Dan kemaslahatan yang kedua disebut maslahah mursalah. Kemaslahatan ini didukung oleh sekumpulan nash walau bukan nash yang rinci.

  1.  Syarat-syarat maslahah mursalah
Ada berapa syarat yang harus dipenuhi untuk kemaslatan itu, yakni :
1)      Adanya persesuaian antara maslahat yang di pandang sebagai sumber dalil yang terdiri dari tujuan tujuan syariat.
2)      Maslahat itu harus masuk akal, mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang rasional, dimana seandainya diajukan kepada rasionalis akan diterima.
3)      Pengguna dalil maslahat ini dalam rangka menghilangkan kesulitan yang terjadi. Dalam pengertian, seandainya maslahat yang dapat diterima akal itu tidak di ambil, niscaya manusia akan mengalami kesulitan.
4)      harus benar-benar membuahkan maslahah. Maksudnya ialah agar bisa diwujudkan pembentukan hukum itu mendatangkan kemanfaatan dan menolak kemudharatan. Jika maslahah itu berdasarkan dugaan atau pembentukan hukum itu mendatangkan kemanfaatan tanpa pertimbangan apakah maslahat itu bisa lahir lantaran pembentukan hukum itu atau tidak berarti maslahat itu hanya diambil berdasarkan dugaan semata. Misalnya, maslahat dalam hal merampas hak suami dalam menceraikan istrinya, kemudian hak talak itu dijadikan sebagai hak qadhi dalam seluruh suasana.
5)      maslahah itu sifatnya  umum, bukan bersifat perorangan, maksudnya ialah bahwa dalam kaitan dengan pembentukan hukum atas suatu kejadian  atau maslahah dapat melahirkan kemanfaatan bagi kebanyakan umat manusia yang benar-benar dapat terwujud atau bisa menolak mudharat , atau tidak hanya mendatangkan kemanfaatan bagi seseorang atau beberapa orang saja, karena itu hukum tidak bisa disyariatkan lantaran hanaya membuahkan kemaslahatan secara khusus kepada pimpinana atau orang-orang tertentu dengan tidak menaruh perhatian kepada kemaslahatan umat. Dengan kata lain kemaslahatan itu harus memberi manfaat bagi seluruh umat.
6)      pembentukan hukum dengan mengambil kemaslahatan ini tidak berlawanan dengan tata hukum atau dasar ketetapan nash dan ijma’. Karena itu tuntutan kemasalahatan untuk mempersemakan antara hak laki-laki dan perempuan dalam hal pembagian harta warisan, merupakan masalah yang tidak bisa di benarkan sebab masalah yang demikian ini adalah batal.[4]

  1. Dalil-dalil masalahah Mursalah
Adanya dalil umum yang diungkap oleh ulama, yang menjadi maslahah mursalah sebagai hujjah, beberpa diantaranaya adalah sebagai berikut :
1)      Praktek para sahabat yang telah menggunakan maslahah mursalah diantaranaya: Sahabat mengumpulkan al qur’an kedalam beberapa mushaf, padahal Rasulullah tidak pernah menyuruh. Dengan tujuan untuk menjaga kitab  ini dari kepunahan.Dan yang lainya adalah khulaurrasidin menetepkan keharusan menanggung ganti rugi kepada para tukang. Sebab kalu tidak dibenai dengan ganti rugi maka mereka akan ceroboh dalam memegang amanah dari majikanya. Kemudian contoh yang lain adalah saat umar bin  khattab memerintahkan para penguasa agar memisahakan antara harta kekayaan pribadi dengan harta diperoleh dari kekuasaan agara terhindar dari manipulasi.
2)      Adanaya maslahah sesuia dengan maqhasaid as syariah artinaya dengan mengambil masalahah berarti sama dengan merealisasikan maqhasaid as syariah. menggunakan dalil maslahah atas dasar bahwa ia adalaha sumber hukum pokok yang berdiri sendiri.
3)      Seandainya maslahah tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahah selama berada dalam katek maslahah syariah, maka orang-orang mukalaff akan mengalami kesulitan dan kesempitan.
4)      Kemaslahatan uman manusia itu sifatnya selalu actual. Karena itu jika tidak ada syari’at hukumyang berdasarkan maslahah mursalah yang berkenaan dengan maslahah baru sesuia tuntutan perkembangan, maka pembenttukan hukum hanya akan terkunci berdasarkan maslahah yang berdasarkan maslahah yang mendapat pengakuan syar’I, dengan demikian kemaslahatan yang dibutuhkan umat manusia disetiap masa dan tempat menjadi terabaikan, berarti pembentukan hukum tidak melihat kemashatan ummat manusia. Hal ini tidaklah cocok dan tidaklah sesuai dengan maksud syari’at yang selalu ingin mewujudkan maslahatan bagi kehidupan umat manusia.
Dibawah ini akan di terangkan pendapat beberapa orang ulama didalam kitab ushul tentang almaslahah al-mursalah:
§  Al-amidi berkata dalam kitab al-ihkam, IV: 140, “para ulama dari golongan syafi’i,hanafi dan lain-lain telah sepakat untuk tidak berpegang kepada istishlah,kecuali imam malik, dan diapun tidak bersependapat dengan para pengikutnya. Para ulama tersebut sepakat untuk tidak memakai istishlah dalam setiap kemaslahahan kecuali dalam kemaslahatan yang penting dan khusus secaraqath’I mereka tidak menggunakanaya dalam kemslahatan yang tidak penting tidak berlaku umum, serta tidak kuat.
§  Menurut ibnu hajib, sesuatu yang tidak ada dalilnya itu disebut mursal. Akan tetapi kalau gharibatau ada pembatalanya maka dalil itu tertolak secara sepakat. Adapun bila dalilnya sesuai , maka imam Al-ghazali memakainya, dia menerimanya dari Asy-syafi;idan malik. Namun yang lebih utama adalah menolaknya.
§  Imam Asy-syatibi berkata dalam kitab Al Istifham, II :111-112 pendapat tentang adanya maslahah mursalah itu telah diperdebatkan di kalangan para ulama, yang dapat di bagi dalam empat pendapat:
ü  Al- qadhi dan beberapa ahli menolaknya dan menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak ada dasarnya.
ü  Imam malik menganggapnya ada dan memakainya secara mutlak.
ü  Imam Asy-Syafi’I dan para pembesar golongan Hanafiyah memakai Al-mashlahah al-mursalah dalam permasalahan yang tidak di jumpai dasar hukumanya yang shahih. Namun mereka mensyaratkan dasar hukum yang mendekati hukum yang shahih. Hal itu senada dengan pendapat Al-juwaini.
ü  Imam Al-ghazali berpendapat bahwa bila kecocokannya itu ada dalam tahap tahsim atau tajayyun (perbaikan), tidaklah dipakai sampai dalil yang lebih jelas, adapun bilaberada pada martabat penting boleh memakainya, tetapi harus memenuhu beberapa  syarat.
Dia pun berkata, jangan samapai para mujtahid menjauhi untuk melaksanakanya. Namun pendapatnya berbeda-beda tentang derajat pertengahan: Yakni martabat kebutuhan. Dalam kitam Al-mustasyfa,dia menolaknya, namun dalam kitab Syafa’u al-ghazalil, dia menerimanya[5]

2.3  Istishab
  1. Pengertian Istishab
Istishab menurut etimologi berasal dari kata istishaba dalam sighat istif’al(اِسْتِفْعَالِ) yang bermakna: اِسْتِمْرَارُ الصَّحَبَهْ. Kalau kata" "الصَّحَبَهْ diartikan dengan sahabat atau teman dan اِسْتِمْرَارُ diartikan selalu atau terus menerus, maka istishab secara lughawi artinya selalu menemani atau selalu menyertai. Atau diartikan dengan minta bersahabat, atau membandingkan sesuatu dan mendekatkannya, atau pengakuan adanya perhubungan atau mencari sesuatu yang ada hubungannya. Dan disebutkan juga bahwa istishab berasal dari kata shuhbah artinya “menemani atau menyerta”, dalam artian menurut kebersamaan atau “terus menerusnya bersama”.sebagaimana yang dikatakan oleh para ahli bahasa dengan mengatakan:

" كُلُّ شَيْءٍ لَازَمَ شَيْئَا فَقَدْ اِسْتِصْحَبَه "
Artinya: “Segala sesuatu yang menetapi pada sesuatu, maka ia menemani atau menyertainya”.
Dari pengertian yang lain, menurut bahasa perkataan Istishab diambil dari perkataan “Istishhabtu maa kaana fil maadhi,” artinya “saya membawa serta apa yang telah ada waktu yang lampau sampai sekarang.
Menurut Istilah Usul, Istishhab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain; Istishhab ialah menganggap hukum sesuatu soal yang telah ada menyertai tetap soal tersebut, sampai ada dalil yang memutuskan adanya penyertaan tersebut. Kalau sesuatu dalil syara` menetapkan adanya sesuatu hukum pada sesuatu waktu yang telah lewat dan menetapkan pula berlakunya untuk seterusnya, maka hukum tersebut tetap berlaku, tanpa diragukan lagi. Seperti firman Allah:“Jangan kamu terima persaksian mereka selamanya.”. Akan tetapi kalau dalil tersebut hanya menetapkan adanya hukum saja, pada waktu yang telah lampau, tanpa menyinggung-nyinggung tetap berlakunya, maka apakah hukum tersebut dianggap telah berlaku atau tidak?.Sedang menurut istilah ditemukan beberapa redaksi dari para ahli yang mendefinisikannya, diantaranya adalah:
 Imam al- Asnawy:

اَنَّ اْلِإسْتِصْحَابَ عِبَارَةٌ عَنِ اْلحُكْمِ يُثْبِتُوْنَ اَمْرًا فِى الزَّمَانِ الثَّانِى بِنَاءً عَلَى ثُبُوْتِهِ فِى الزَّمَانِ الأَوَّلِ لِعَدَمِ وُجُوْدِ مَايَصْلُحُ ِللتَّغَيُّر
Artinya : “Istishab adalah melanjutkan berlakunya hukum yang sudah ada dan sudah ditetapkan ketetapan hukumnya, lantaran sesuatu dalil sampai ditemukan dalil lain yang mengubah ketentuan hukum tersebut.”
Istishab diartikan Hasby Ash-Shiddiqy dengan:

اِبْقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ لِانْدَامِ اْلُمغَيِّرِ (اِعتِقَادُ كَوْنِ الشَّئِ فِى اْلمَاضِى اَوِ الْحَاضِر (يُوْجِبُ ِظَنَّ ثُبُوْتِهِ فِى اْلحَالِ اَوِاْلإِسْتِقْبَاِلِ
Artinya : “Mengekalkan apa yang telah ada atas keadaan yang telah ada, karena tidak ada yang mengubah hukum, atau karena sesuatu hal yang belum diyakini.”
Dari pengertian yang lain juga disebutkan, istishab berasal dari bahasa Arab ialah: pengakuan adanya perhubungan. Sedangkan dari kalangan ulama` (ahli) ushul fiqih Istishab menurut istilah adalah menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut.Atau menetapkan hukum yang telah tetap pada masa yang lalu dan masih tetap pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahannya. Adapun definisi Istishab menurut Al Ghazali adalah berpegang pada dalil akal atau syara`, bukan didasarkan karena tidak mengetahui adanya dalil, tetapi setelah dilakukan pembahasan dan penelitian cermat, diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada. Atau tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut, atau menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.
Menurut Ibnu Qayyim, istishab adalah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Menurut Asy Syatibi,istishab adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yang lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat ditarik sebuah ikhtisar bahwaistishab adalah:
·         Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya. Contohnya adalah sebagai berikut:­­ Seseorang yang mulanya ada wudhu, kemudian datang was-was dalam hatinya, bahwa boleh jadi dia telah mengeluarkan angin yang membatalkan wudhunya. Dalam kondisi begini, hendaklah ia menetapkan hukum semula, yaitu ada wudhu. Dan was-was yang datang belakangan itu, tidak boleh mengubah hukum yang semula.
·         Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu.
Contohnya adalah sebagai berikut: Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu, maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Karena dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun mereka telah lama berpisah.
  1. Macam- Macam Istishab
Para ulama ushul Fiqih mengemukakan bahwa istishab itu ada lima macam, Yaitu:
1)      Istishab hukm al- ibahah al ashliyah. Maksudnya, menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh, selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Contohnya: seluruh pepohonan yang ada dihutan merupakan milik bersama manusia dan masing-masing berhak menebang dan mengambil manfaatkan pohon dan buahnya, sampai pada bukti yang menunjukkan bahwa hutan itu telah menjadi milik orang.
2)      Istishab Al-Bara`at Al Ashliyat. Yaitu kontinuitas hukum dasar ketiadaan berdasarkan argumentasi rasio dalam konteks hukum-hukum syar’i. Maksudnya memberlakukan kelanjutan status ketiadaan dengan adanya peniadaan yang dibuat oleh akal lantaran tidak adanya dalil syar’i yang menjelaskannya. Dalam objektivitasnya, istishab tersebut bereferensi kepada hukum akal dalam hukum ibadah atau baraatul ashliyah (kemurnian menurut aslinya). Akal menetapkan bahwa dasar hukum pada segala yang diwajibkan adalah dapat diwajibkan sesuatu, kecuali apabila datang dalil yang tegas mewajibkannya. Contoh: hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya.
3)      Istishab Al-‘Umumi. Istishab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang mengkhususkannya dan istishab dengan nash selama tidak ada dalil yang naskh (yang membatal-kannya). Suatu nashyang umum mencakup segala yang dapat dicakup olehnya sehingga datang suatu nash lain yang menghilangkan tenaga pencakupannya itu dengan jalan takhsish. Atau sesuatu hukum yang umum, tidaklah dikecualikan sesuatupun daripadanya, melainkan dengan ada suatu dalilyang khusus. Contohnya: kewajiban puasa di Bulan Ramadhan yang berlaku bagi umat sebelum Islam, tetap wajib wajib bagi umat Islam (QS.Al-Baqarah : 183) selama tidak ada nash lain yang membatalkannya.
4)      Istishab An-Nashshi (Istishab Maqlub/Pembalikan). Yaitu istishab pada kondisi sekarang dalam menentukan status hukum pada masa lampau, sebab istishab pada bentuk-bentuk sebelumnya, merupakan penetatapan sesuatu pada masa kedua berdasarkan ketetapannya pada masa pertama lantaran tidak ditemukannya dalil secara spesifik. Urgensinya, dalam suatu dalil (nash) terus-menerus berlaku sehingga di-nasakh-kan oleh sesuatu nash, yang lain. Contoh: kasus adanya seseorang yang sedang dihadapkan pertanyaan, apakah Muhammad kemarin berada di tempat ini?,padahal kemarin ia benar-benar melihat Muhammad disini. Maka ia jawab, benar ia berada disini kemarin.
5)      Istishab Al-Washfi Ats-Tsabiti. Sesuatu yang telah diyakini adanya, atau tidak adanya masa yang telah lalu, tetaplah hukum demikian sehingga diyakini ada perubahannya. Disebut pula denganistishabul madhi bilhali yakni menetapkan hukum yang telah lalu sampai kepada masa sekarang. Yaitu istishab terhadap hukum yang dihasilkan dari ijma’ dalam kasus yang dalam perkembangannya memicu terjadinya perselisihan pendapat. Contoh: Kasus orang yang bertayamum, dalam pertengahan shalat melihat air. Menurut ijma’ ditetapkan shalatnya tidak batal, keabsahan shalat itu ditentukan sebelum melihat air. Hal ini menunjukkan pula pada keberlanjutan ketetapan hukum, sampai ditemukan adanya dalil yang menunjukkan batalnya penetapan tersebut.
  1. Kedudukan Istishab Sebagai Sumber Hukum Islam
Para Ulama Ushul Fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan Istishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi.
Pertama, menurut mayoritas mutakallimin (ahli kalam), istishab tidak bisa dijadikan dalil.Karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang. Istishab bukanlah dalil, karenanya menetapkan hukum yang ada pada masa lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu hukum tanpa dalil. Hal ini sama sekali tidak dibolehkan dalam syara’.
Kedua, menurut mayoritas ulama Hanafiah, khususnya mutaakhirin, istishab bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang, tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada. Alasan mereka seorang mujtahid dalam meneliti hukum suatu masalah yang sudah ada, mempunyai gambaran bahwa hukumnya sudah ada atau sudah di batalkan. Akan tetapi ia tidak mengetahui atau tidak menemukan dalil yang menyatakan bahwa hukum itu sudah dibatalkan. Dalam kaitan ini, mujtahid tersebut harus berpegang kepada hukum yang sudah ada, karena ia tidak mengetahui adanya dalil yang membatalkan hukum itu. Namun penetapan ini hanya berlaku pada kasus yang sudah ada hukumnya dan tidak berlaku bagi kasus yang akan ditetapkan hukumnya. Artinya, stishab hanya bisa dijadikan hujjah untuk mempertahankan hukum yang sudah ada, selama tidak ada dalil yang membatalkan hukum itu, tetapi tidak berlaku untuk menetapkan hak yang baru muncul.
Ketiga, ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, zhahiriyah dan syiah berpendapat bahwa istishab bisa dijadikan hujjah secara mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada dalil yang mengubahnya.Alasannya adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik secara qath’i maupun zhanni, maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena di duga keras belum ada perubahan.Alasan yang menunjukkan berlakunya berlakunya syari’at di zaman Rasulullah Saw sampai hari kiamat adalah menduga keras berlakunya syariat itu sampai sekarang, tanpa ada dalil yang menasakh-kannya.[6]
  1. Kaidah-kaidah Istishab
Para ulama fiqih menetapkan beberapa kaidah umum yang didasarkan kepada istishab, diantaranya adalah:
"الاصل بقاء ما كان على ما كان حتى يثبت ما يغيره"
Maksudnya, pada dasarnya seluruh hukum yang sudah ada dianggap berlaku terus sampai ditemukan dalil yang menunjukkan  hukum itu tidak berlaku lagi. Contohnya: adalah kasus orang yang hilang diatas.
"الاصل فى الأشياء الأباحة"
Maksudnya, pada dasarnya dalam hal-hal yang sifatnya bermanfaat bagi manusia hukumnya adalah boleh dimanfaatkan.Melalui kaidah ini, maka seluruh akad dianggap sah, selama tidak ada dalil yang menunjukkan hukumnya batal; sebagaimana juga pada sesuatu yang tidak ada dalil syara’yang melarangnya, maka hukumnya adalah boleh.
"اليقين لايزال بالسك"
Maksudnya, suatu keyakinan tidak bisa dibatalkan oleh sesuatu yang diragukan. Melalui kaidah ini, maka seseorang yang telah berwudu, apabila merasa ragu akan wudunya itu apakah telah batal atau belum, maka ia harus berpegang kepada keyakinanya bahwa ia telah berwudu, dan wudunya tetap sah. Tetapi ulama Malikiyah melakukan pengecualian dalam masalah shalat.Menurutnya apabila keraguan tersebut berkaitan dengan shalat, maka kaidah ini tidak berlaku. Oleh sebab itu, apabila seseorang ragu dalam masalah wudunya, maka ia wajib berwudu kembali
الأصل فى الذ مة البراءة من التكاليف والحقوق
Maksudnya, pada dasarnya seseorang tidak dibebani tanggung jawab sebelum adanya dalil yang menetapkan tanggung jawab seseorang. Oleh sebab itu, seseorang tergugat dalam kasus apapun tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian yang kuat dan meyakinkan bahwa ia bersalah.[7]
2.4  Qoulu Shohabi

a.      Pengertian Qaulu Shohabi
Hampir semua kitab ushul fiqh membahas tentang mazdhab shahabi, meskipun mereka berbeda dalam keluasan bahasanya, juga berbeda dalam penamaanya. Ada yang menamakanya dengan qaul shahabi ( قول الصحابي )    , ada pula menamakanya dengan fatwa shahabi. Hampir semua literatur yang membahas madzhab shahibi menempatkanya pada pembahasan tentang “dalil syara’ yang diperselisihkan”. Bahkan ada yang menempatkanya pada pembahasan tentang “dalil syara’ yang diperselisihkan”, seperti yang dilakukan Asnawi dalam kitabnya Syarh Minhaj al-‘Ushul.
Sulit menemukan arti madzhab shahabi itu secara definitif yang bebas dari kritik. Namun dari beberapa literatur yang menjelaskan hakikat madzhab shahabi, dapat dirumuskan arti madzhab shahabi secara sederhana, yaitu:
هو فتوى الصاحبة بانفراده
Madzhab shahabi adalah fatwa sahabat secara perseorangan
Rumusan sederhana tersebut mengandung tiga pembahasan:
1.      Abu Zahrah menguraikan beberapa kemungkinan bentuk madzhab shahabi tersebut ke dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
a.       Apa yang disampaikan sahabat itu adalah suatu beriya yang didengarnya dari Nabi, namun ia tidak menjelaskan bahwa berita itu sebagai sunah Nabi.
b.      Apa yang disampaikan sahabat itu sesuatu yang dia dengar dari orang yang pernah mendengarnya dari Nabi, tetapi tidak ada penjelasan dari orang tersebut bahwa yang didengarnya berasal dari Nabi.
c.       Apa yang disampaikan sahabat itu adalah hasil pemahamanya terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang orang lain tidak memahaminya.
d.      Apa yang disampaikan sahabat itu adalah sesuatu yanh sudah disepakati oleh lingkunganya, namun yang menyampaikan hanya sahabat tersebut seorang diri.
e.       Apa yang disampaikan sahabat itu adalah hasil pemahaman atas dalil-dalil, karena kemampuanya dalam bahasa dan dalam penggunaan dalil lafadz.
2.      Yang menyampaikan fatwa itu adalah seorang sahabat Nabi. Tentang siapa yang dinamakan sahabat trersebut, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul dengan ulama hadis.
a.       Ulama hadis menamakan sahabat itu dengan “orang yang pernah bertemu dengan Nabi dan wafat dalam keadaan Islam”. Ahli Hadis mensyaratkan pernah bertemu dengan Nabi. Dan syarat yang mutlak harus ada apada sahabat itu ialah ia wafat dalam keadaan Islam. Sekalipun orang tersebut biasa menyertai Nabi, namun jika mati tidak dalam keadaan Islam, maka tidak disebut sahabat Nabi –seperti paman Nabi, Abu Thalib. Tetapi ada yang memperlanggat syarat itu dengan cukup pernah hidup semasa dengan Nabi, meskipin tidak pernah bertemu Nabi secara berhadap-hadapan.
b.      Menurut pandangan ahli ushul, yang disebut sahabat ialah orang yang pernah bertemu dengan Nabi dan beriman kepadanya serta menyertai kehidupan Nabi dalam masa yang panjang. Bahkan menurut Badran, ada ulama yang menanbah persyaratan untuk disebut sahabat dalam hubunganya dengan hukum syara’ yaitu pada dirinya terdapat bakat atau bawaan (malakah) dalam bidang fiqh, sehingga tidak semua orang yang menyertai kehidupan Nabi disebut shahâbi dalam pengertian ushuliyun (ulama ahli ushul).
3.      Penggunaan kata “secara perseorangan” yang merupakan fasal kedua dalam definisi di atas, memperlihatkan secara jelas perbedaan madzhab shahâbi dengan ijmâ’ shahâbi. Karena ijmâ’ shahâbi itu bukan pendapat perseorangan melainkan hasil kesepakatan bersama tentang hukum. Untuk membedakan antara kesepakatan yang disebut ijmâ’ sukûtî dengan ulama yang tidak mengakuinya.
Bagi ulama yang mengakui keberadaan ijmā’ sukûtî baru akan nyata bahwa yang disampaikan seorang sahabat itu sebagai madzhab shahabi bila ada pendapat tandingan dari pihak sahabat lain yang berbeda dengan disampaikan sahabat tersebut. Jika tidak ada sanggahan dari sahabat lain, maka belum dapat disebut sebagai madzhab shahabi (pendapat perseorangan sahabat). Sedangkan bagi ulama yang tidak mengakui keberadaan ijmâ’ sukûtî tidak perlu menunggu adanya pendapat tandingan dari sahabat lain untuk menamakan pendapat sahabat itu sebagai madzhab shahabi. Pendapat seseorang sahabat yang tidak jelas disepakati oleh ulama lain dalam bentuk ijmâ’ dapat disebut madhab shahābi, meskipun para sahabat itu diam semuanya, karena sikap diam dalam hal ini tidak dapat diartikan sebagai persetujuan. [8]

b.      Kehujjahan Madzhab Shahabi
Maksud kehujjahan di sini adalah kekuatan yang mengikat untuk dojalankan oleh umat islam, sehingga akan berdosa jika meninggalkanya sebagaimana bereosanya meninggalkan perintah Nabi. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, yaitu:
1.      Pendapat sahabat yang berada di luar lingkup ijtihad (masalah ta’abbudi) atau hal lain yang secara qath’i berasal dari Nabi), dapat menjadi hujjah. Bila terdapat dua pendapat atau le ih yang berbeda dalam bentuk ini, maka diselesaikan dengan cara atau metode yang lazim (berlaku).
2.      Pendapat sahabat dalam lingkup ijtihad dan bukan dalam bentuk tawfiq, tentang kehujjahan tergantung untuk siapa pendapat sahabat itu diberlakukan. Pada ulama sepakat bahwa pendapat sahabat dalam bentuk ini tidak menjadi hujjah untuj sesama sahabat lainya, baik ia seorang imam, hakim atau mufti.
Ada ijma dikalangan sahabat yang membolehkan seorang sahabat berbeda pendapat dengqn sahabat lainya. Hal ini menunjukkan bahwa pendapat seorang sahabat tidak mempunyai kekuatan  yang mengikat terhadap sahabat lainya. Tidak ada celaan dari seorang sahabat terhadap sahabat lain bila ia tidak sependapat. Hal ini menujukkan bahwa pendapat seorang sahabat tidak mempunyai kekuatan yang mengikat bagi sahabat lainya.
Dalam beberapa literatur ushul fiqh, dikemukakan pendapat para ulama yang berpandangan bahwa kehujahan pendapat sahabat itu adalah secara terbatas bagi sahabat-sahabat tertentu saja. Beberapa pendapat mereka adalah sebagai berikut:
1.      Pendapat sahabat yang berdaya hujah hanyalah bila lahir dari Abu Bakar dan Umar ibn Khattab bersama-sama. Dasarnya adalah hadis Nabi yang menyatakan:
اقتدوا بالذين من بعدي أبي بكر وعمر
ikutilah dua orang sesudahku yaitu Abu Bakr dan Umar
Hadis ini dinyatakan hasan oleh At-Tarmidzi.
2.      Pendapat dari empat Khulafa al-Rasyidin menjadi hujjah dan tidak dari sahabat lainya. Dasarnya adalah hadis Nabi yang di shahihkan oleh at-Turmudzi
عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي
Adalah kewajibanmu untuk mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafa al-Rasyidin yang datang sesudahku.
3.      Pendapat salah seorang Khulafa al-Rasyidin selain Ali menjadi hujah. Pendapat ini dinukilkan dari as-Syafi’i. Tidak dimasukanya kelompok Ali oleh as-Syafi’i bukan karena kurang dari segi kualitasnya dibandingkan pendahulunya, tetapi karena setelah menjadi khalifah ia memindahkan kedudukanya ke Kufah dan waktu itu para sahabat yang biasa menjadi narasumber bagi khalifah dalam forum musyawarah pada masa sebelum Ali sudah tidak ada lagi.
4.      Pendapat dari sahabat yang mendapat keistimewaan pribadi dari Nabi menjadi hujah bila ia berbicara dalam bidang keistimewaanya itu, seperti Zaid bin Tsabit dalam bidang faraid (hukum waris); Muadz ibn Jabal dalam bidang hukum diluar faraid, dan Ali ibn Abi Thalib dalam bidang peradilan.
Dikalangan ulama yang menerima kehujahan pendapat sahabat secara mutlak, muncul perbedaan pendapat dalam menempatkanya bila ia berhadapan dengan qiyas:
1.      Ulama yang berpendapat bahwa pendapat sahabat itu menjadi hujah dan berada diatas qiyas sehingga kalau terjadi perbenturan antara keduanya, maka yang harus didahulukan adalah endaat sahabat atas qiyas. Berdasarkan pendaat ini bila ada dua endapat sahabat yang berbeda dalam satu masalah, maka penyelesaianya adalah sebagaimana penyelesaian dua dalil yang bertentangan, yaitu melalui tarjih (mencari dalil terkuat).
2.      Ulama yanang berpendapat bahwa pendapat sahabat itu menjadi hujah, namun kedudukanya dibawah qiyas dan bila terjadi perbenturan di antara keduanya, maka harus didahulukan qiyas atas pendapat sahabat.
Berdasarkan pendapat kedua di atas, apakah pebdapat sahabat itu daoat digunakan untuk men-takhsis umumnya dalil lafadz suatu hukum? Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat:
1.      Ulama yang mebolehkan untuk men-takhsis umumnya dalil, sebagaimana berlaku terhadap dalil-dalil lain yang berdaya hujah.
2.      Ulama lainya berpendapat tidak boleh untuk men-takhsis umunya dalil, karena para sahabat biasa meninggalkan pendapatnya bila mendengar dalil umum.
Dikalangan ulama yang menolak kehujahan madzhab shahabi berbeda pendapat pula dalam hal aakah orang (generasi) sesudah sahabat boeh ber-taqlid kepada sahabat. Dalam hal ini ada tiga pendapat:
1.      Muhaqqiq, sebagaimana dikatakan Imam al-Haramain dalam kitabnya al-Burhan, mengatakan tidak boleh. Alasanya adalah tidak kuatnya kepercayaan pada kebenaran pendapat sahabat tersebut, sebab pendaatna tidak pernah dibukukan.
2.      Membolehkan secara mutlak dengan alasan rasional bahwa bila orang boleh bertaqlid kepada mujahid sesudah masa sahabt, tentu akan lebih boleh lagi bertaqlid kepada mujtahid sahabat.
3.      Qaul qadim (pendapat lama) dari al-Syafi’i mengatakan boleh bertaqlid kepada sahabat asalkan pendapatnya itu sudah tersebar luas, meskipun tidak dibukukan. [9]



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
3.1.1        Istihsan menurut bahasa berarti ‘’menganggap baik’’. Menurut istilah Ulama Ushul ialah berpindahnya orang Mujtahid dari tuntutan Qiyas Jali (Qiyas nyata) kepada Qiyas Khafi (Qiyas samar) atau dari hukum Kulli (umum) kepada hukum pengecualian, dan dimenangkan baginya perpindahan ini.
3.1.2        Menurut istilah Ahli Ushul, maslahah mursalah diartikan kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’ dalam wujud hukum, dalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak terdapat dalil yang benar atau menyalahkan.
3.1.3        Menurut Ulama Ushul, istishhab adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terhadap dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaanya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya.
3.1.4        Qoul Shahabi adalah Pendapat yang disampaikan shahabat tanpa menyandarkannya kepada Rasulullah SAW, dan tidak memiliki hukum marfu’

3.2  Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh 2. Jakarta: Kencana Prenada Group. 2011 Cetakan VI

Muin, Umar, dkk. Ushul FIqh 1. Jakarta: Depag. 1986

Wahhab Khalaf, Abdul. Ilmu Ushul Fiqh : Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani. 2003. Cetakan I

Hasan, Afif. Mazhab Pelangi : Menggagas Pluralitas Mazhab Fiqh. Malang : Maktabah Publishing. 2009. Cetakan II

Syafe’I, Rahmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia : Bandung
Nurdin, Zurifah, ushul fiqih 1, 2012. bengkulu
http://adilhidayat01.blogspot.co.id/2012/10/makalah-tentang-istishab-urf-qaul.html

http://seaskystone.blogspot.co.id/2014/12/makalah-fiqih-ilmu-ushul-fiqih-istihsan.html





[1] Munir Umar dkk, Ushul Fiqh I, Jakarta : Depag, 1986, hlm 142
[2] Abdul Wahab K, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Amani, 2003, hlm 107
[3] nurdin, Zurifah, ushul fiqih 1, 2012. bengkulu

[4] Syafe’I, Rahmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia : Bandung

[5] Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh 2. Jakarta: Kencana Prenada Group. 2011 Cetakan VI, hlm 357

[6] http://adilhidayat01.blogspot.co.id/2012/10/makalah-tentang-istishaburfqaul.html

[7] http://seaskystone.blogspot.co.id/2014/12/makalah-fiqih-ilmu-ushul-fiqih-istihsan.html

[8] Hasan, Afif. Mazhab Pelangi : Menggagas Pluralitas Mazhab Fiqh. Malang : Maktabah Publishing. 2009. Cetakan II

[9] Syarifuddin. Amir, Ushul Fiqh 2, Kencana, Jakarta, 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKA-TEKI RAKYAT (PERTANYAAN TRADISIONAL)

“PLURALISME DAN MULTIKULTURALISME DI INDONESIA”

SOSIALISME DALAM SASTRA ARAB (NOVEL-NOVEL REALISME & PUISI-PUISI KARYA BADR SHAKIR AS SAYYAB)