MAKALAH
“METODE-METODE IJTIHAD : ISTIHSAN, MASHLAHAT MURSALAH, ISTISHAAB,
DAN QOULUS SAHABI”
(Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi
Fiqh)
Dosen
Pengampu :
Drs. M. Aunul Hakim, M.H
Disusun
Oleh :
1.
Retno Auliya Hariri (14310047)
2.
Dewi Fara Adiba (14310048)
3.
Moch. Nasruddin (14310049)
4.
Kania Anggun Nurhaida (14310050)
5.
Maulania Safira (14310052)
6.
Mas Aril Huda (14310062)
KELAS
/ SMT : C / III
JURUSAN
BAHASA DAN SASTRA ARAB
FAKULTAS
HUMANIORA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jl.
Gajayana No. 50, Malang 65144 Telepon (0341) 551354, Fax. (0341) 572533
TAHUN
AJARAN 2015-2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, taufiq, serta ma’unah yang
tiada henti, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Metode-Metode
Ijtihad : Istihsan, Mashlahat Mursalah, Istishaab, dan Qoulus Sahabi” untuk
memenuhi tugas mata kuliah Studi Fiqh.
Penulisan
makalah ini tidak akan berhasil tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini, kami menyampaikan pengahargaan dan
terima kasih kepada :
1.
Bapak
Drs. M. Aunul Hakim, M.H,
selaku Dosen Pengampu mata kuliah Studi
Fiqh.
2.
Teman-teman
yang telah memberikan dukungan dalam merampungkan tugas ini.
3.
Semua
pihak yang terlibat dalam penyelesaian tugas ini.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu kami sangat mengharap kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan pada
masa-masa mendatang. Semoga Allah SWT selalu menyertai dan meridhoi kita
bersama.
Malang,
Oktober 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar.......................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................. iii
Bab I : Pendahuluan................................................................................................. 1
1.1 Latar
Belakang........................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................... 1
1.3 Tujuan..................................................................................................... 2
Bab II : Pembahasan................................................................................................ 3
2.1 Istihsan……………………………………............................................ 3
2.1.1 Pengertian……………………………………………………….. 3
2.1.2 Macam dan Contoh Istihsan…………………………………….. 3
2.1.3 Kekuatan Istihsan sebagai hujjah……………………………….. 4
2.1.4 Alasan Ulama tidak berhujjah dengan istihsan………………….. 4
2.2 Mashlahah mursalah…………………………………………………… 5
2.2.1 Pengertian……………………………………………………….. 5
2.2.2 Macam dan Contoh Mashlahah Mursalah……………………..... 6
2.2.3 Syarat-syarat Mashlahah Mursalah………….………………….. 7
2.2.4 Dalil-dalil Mashlahah Mursalah……………..………………….. 8
2.3 Istishaab……………………………………………………….............. 10
2.3.1 Pengertian……………………………………………………….. 10
2.3.2 Macam dan Contoh Istishaab..………………………………….. 12
2.3.3 Kekuatan Istishaab sebagai hujjah……………………………….. 13
2.3.4 Kaidah-kaidah Istishaab……………………...………………….. 14
2.4 Qoulus Sahabi……………………………............................................. 15
2.4.1 Pengertian……………………………………………………….. 15
2.4.2 Kekuatan Qoulus Shohabi sebagai hujjah..…………………….. 17
Bab III : Penutup...................................................................................................... 20
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 20
3.2 Kritik
dan Saran...................................................................................... 20
Daftar
Pustaka........................................................................................................... 21
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tujuan Allah SWT menetapkan hukum syara’ tidak lain adalah bagi
kemaslahatan segenap umat manusia. Seriap peristiwa, ada yang diterangkan
dasarnya dalam nash, ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak
diterangkan dasarnya dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan
dasarnya ini harus ditetapkan hukumnya, sekali lagi tujuannya ialah demi
kemaslahatan umat manusia.
Bila diperhatikan akan tampak bahwa nash-nash Al Quran dan Hadist ada yang
bersifat umum penjelasannya dan ada yang bersifat khusus, ada yang mujmal dan
ada yang mubayyan. Biasanya yang bersifat umum dan mujmal, merupakan
dasar-dasar dasar-dasar umum dari syari’at Islam. Namun dalam hal ini, kita
tahu bahwa setiap saat permasalahan hidup manusia akan terus bertambah dan
kompleks seiring perkembangan zaman. Banyak masalah yang terjadi sekarang tidak
pernah terjadi di masa Rasulullah SAW, dan masalah-masalah itu perlu ditetapkan
hukumnya, sedangkan tidak ada nash khusus tentang masalah itu yang dapat
dijadikan dasarnya. Usaha memahami, menemukan, dan merumuskan hukum syara’ yang
masih samar inilah yang disebut meode Ijtihad.
Telah diterangkan bahwa untuk menemukan dan menetapkan hukum fiqh diluar
yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an dan Hadist, para ahli mengerahkan segala
kemampuan nalarnya untuk berijtihad. Dalam berijtihad, para mujtahid merumuskan
cara atau metode yang mereka gunakan dalam berijtihad. Ada beberapa macam
metode ijtihad hasil rumusan mujtahid. Diantaranya ada metode ijtihad yang
merupakan ciri khas dari (dan tidak digunakan oleh) mujtahid lainnya. Perbedaan
metode ini ditentukan oleh jenis petunjuk dan bentuk pertimbangan yang dipakai
oleh masing-masing mujtahid dalam berijtihad Diantaranya ialah , Istihsan,
Mashlahat Mursalah, Istishab, ‘Urf, Qoulus Sahabi, Sya’ru man qablina, dan
Zara’i. Penting untuk kita mengkaji metode-metode ijtihad tersebut secara
mendalam. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan menjelaskan tentang
ha-hal tersebut.
1.2 Rumusan masalah
1.2.1
Apakah yang dimaksud dengan Istihsan? Apa sajakah
macam-macam dan
contohnya? Bagaimana kekuatan
Istihsan sebagai hujjah?
1.2.2
Apakah yang dimaksud dengan Istishab? Apa sajakah
macam-macamnya? Bagaimana kekuatan Istishab sebagai hujjah?
1.2.3
Apakah yang dimaksud dengan Maslahat mursalah? Apa
sajakah macam-macamnya? Bagaimana kekuatan Maslahat Mursalah sebagai hujjah?
1.2.4
Apakah yang dimaksud dengan Qoulus Sahabi? Apa sajakah
macam-macamnya? Bagaimana kekuatan Qoulus Sahabi sebagai hujjah?
1.3 Tujuan
1.3.1
Mengetahui pengertian, macam-macam, contoh, dan kekuatan Istihsan sebagai metode ijtihad
1.3.2
Mengetahui pengertian, macam-macam, contoh, dan kekuatan Istishab sebagai metode ijtihad
1.3.3
Mengetahui pengertian, macam-macam, contoh, dan kekuatan Maslahat mursalah sebagai metode ijtihad
1.3.4
Mengetahui pengertian, macam-macam, contoh, dan kekuatan Qoulus Sahabi sebagai metode ijtihad
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Istihsan
a. Pengertian
Istihsan
Secara bahasa,
istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut istilah ulama’
ushul fiqh, ialah meninggalkan hokum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa
ataukejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju (menetapkan hukum
laindari peristiwa itu juga karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan
untuk meninggalkannya. Dalil syara’ yang terakhir tersebut disebut sandaran
istihsan.[1]
العَدْلُ بِحُكْمِ المَسْئَلَةِ عَنْ النَظَائِرِهَا لِدَلِيْلِ خَاصٍ مِنْ
كِتَابِ اَوْ سُنَّةِ
Beralihnya mujtahid dalam menentukan hokum terhadap
suatu masalah dari yang sebanding dengan itu karena adanya dalil khusus dalam
Al Qur’an dan sunnah.
b. Macam-macam dan
contoh Istihsan
Ditinjau dari
pengertian menurut ulama’ ushul fiqh di atas, maka istihsan itu terbagi atas
dua macam;
a) Pindah dari
qiyas jali kepada qiyas khafi, karena ada dalil yang
mengharuskan pemindahan itu.
Contoh :
Menurut Madzhab Hanafi sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang,
burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan
dengan Istihsan. Menurut qias jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing
dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah
bercampur dengan air liur binatang itu diqiaskan kepada dagingnya. Binatang
buas itu langsung minum dengan mulut binatang buas. Mulut binatang buas terdiri
dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang
terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan
najis. Karena itu sisa minum binatang buas itu tidak bertemu dengan dagingnya
yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya.
Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang
membedakannya dengan binatang buas, berdasarkan keadaan inilah ditetapkan
perpindahan dari qias jali kepada qias khafi, yang disebut Istihsan.
b) Pindah dari
hokum kulli kepada hokum juz’i, karena ada dalil yang mengharuskannya. Disebut
juga istihsan darurat.
Contoh :
Syara’ melarang
seseorang memperjual-belikan atau mengadakan perjanjian suatu barang yang belum
ada wujudnya, pada saat jual-beli dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh
macam jual-beli dan perjanjian yang disebut hukum kulli. Tetapi syara’
memberikan rukhshah (keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi
barangnya itu akan dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan,
atau dengan pembelian secara pesanan (salam). Keringanan yang demikian
diperlukan untuk memudahkan lalu-lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian
rukhshah kepada salam itu merupakan pengecualian (istitana) dari hukum kulli
dengan menggunakan hukum juz-i, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan
adat kebiasaan dalam masyarakat.
c. Kekuatan
Istihsan sebagai hujjah
Dari definisi
dan penjelasan kedua macam Istihsan, jelaslah bahwa pada hakikatnya Istihsan
bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena dalil hukum dari bentuk
Istihsan pertama adalah kias yang tersembunyi yang diunggulkan daripada kias
yang nyata, sebab hal-hal tertentu yang oleh mujtahid dianggap lebih unggul,
dan itu adalah alasan Istihsan. Sedangkan dalil hukum dari bentuk Istihsan yang
kedua adalah kemaslahatan, yang menuntut adanya perkecualian bagian tertentu
dari hukum umum, dan hal itu juga dianggap sebagai alasan Istihsan.
Diantara
orang-orang yang berhujjah dengan Istihsan adalah mayoritas kelompok Hanafi.
Mereka beralasan: Pengambilan dalil dengan Istihsan adalah mengambil dengan
kias yang samar yang mengalahkan kias yang nyata, atau memenangkan kias atas
kias lain yang menentangnya karena kepentingan umum dengan cara mengecualikan
sebagian dari hukum umum. Dan semua itu adalah pengambilan dalil yang benar.[2]
d. Alasan ulama
yang tidak berhujjah dengan istihsan
Sebagian kelompok mujtahid mengingkari
kebenaran Istihsan, mereka menganggapnya sebagai pembentukan hukum berdasarkan
hawa nafsu dan seenaknya sendiri. Di antara tokohnya adalah Imam Syafi’i,
seperti telah dinukil darinya: Siapa yang membuat Istihsan berarti ia membuat
Syari’at. Artinya orang itu membuat hukum Syari’at sendiri.ditetapkan dalam
Risalah Ushuliyahnya: Perumpamaan orang yang menetapkan hukum dengan
Istihsan adalah seperti orang yang sholat menghadap ke arah yang dianggapnya
baik itu adalah Ka’bah, tanpa menggunakan dalil-dalil yang telah ditetapkan
Syar’i dalam menentukan arah Ka’bah. Dalam kitab itu juga disebutkan bahwa
Istihsan adalah berenak-enak, seandainya melakukan Istihsan dalam agama itu
diperbolehkan, niscaya boleh juga dilakukan oleh orang yang punya akal meskipun
bukan ahli ilmu. Dan niscaya boleh menciptakan syari’at dalam agama di setiap
permasalahan, serta setiap orang boleh membuat syari’at untuk dirinya sendiri.
Kedua
kelompok yang berbeda pendapat tentang istihsan tidak sepakat dalam membatasi
definisinya. Kelompok yang setuju menghendaki istihsan itu berbeda dengan apa
yang dikendaki kelompok yang tidak setuju. Seandainya mereka sepakat atas
batasan definisinya mereka tidak akan berbeda pendapat dalam kehujjahan
istihsan. Karena istihsan, kenyataannya adalah berpindah dari dalil yang jelas atau dari hukum yang umum karena ada
dalil yang menuntut untuk itu, tidak melulu membuat syari’at seenaknya sendiri.
Semua hakim seringkali menyalahkan pemikirannya dalam banyak kejadian karena
hakikat kemaslahatan yang menuntut pindah dalam bagian hukum ini dari hal-hal
yang ditetapkan undang-undang. Dan hal itu tiada lain kecuali salah satu bentuk
istihsan.
Oleh karena itu, Imam as Syathibi dalam
kitab al Muubiyaqat menerangkan: Orang yang melakukan Istihsan tidak
menggantungkan pada daya rasa dan keinginannya, namun harus menggantungkan pada
apa yang diketahuinya tentang tujuan syar’i secara global dalam hikmah sesuatu
yang ditampakkan. Seperti masalah-masalah yang dituntut oleh kias sebagai
“perintah” , hanya saja perintah itu dalam satu sisi dapat menyebabkan rusaknya
kemaslahatan atau menarik suatu kerusakan dari sisi yang lain.
2.2 Maslahah
mursalah
a. Pengertian
Mashlahah Mursalah
Dari segi
bahasa, kata Al-Maslahah adalah seperti lafazh al-manfa’at, baik
artinya ataupun wajan-nya (timbangan kata), yaitu kalimat mashdaryang sama
artinya dengan kalimat ash-Shalah,seperti halnya lafazh
al-manfa’at sama artinya dengan al’naf’u.
Maslahah mursalah terdiri dari dua kata yaitu maslahah
dan mursalah. maslahah adalah manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung
manfaat. Menurut imam al gazali (mazhab syafi’i) maslahah adalah mengambil
manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’,
ia memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejala dengan tujuan syara’
sekalipun bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia. Alasanya, kemaslahatan
manusia tidak selamanya dengan tujuan-tujuan manusia. Alasanya, kemaslahatan manusia
tidak selamanya didasarkan kepada kehendak syara, tetapi sering didasarkan
kepada kehendak hawa nafsu.
Sedangkan maslahah mursalah :
هو كل مصلحة لم ير د في الشرع نص على اعتبار ها او بنو عها
“Adalah setiap kemaslahatan yang tidak terdapat dalam nash syariat
(AL-Qur’an dan sunnah ) dalam mengambil pengajaran pada wujud dan macam-macam”
Menurut istilah ahli ushul, masalah dapat diartikan kemaslahatan
yang disyariatkan oleh syar’I dalam wujud hukum, dalam rangka menciptakan
kemaslahatan di samping tidak terdapat dalil yang membenarkan dan
menyalahkannya.
Jadi masalahah mursalah ialah masalah-masalah yang bersesuain dengan
tujuan-tujuan syariah islam, dan tidak di topang oleh sumber dalil yang khusus
baik bersifat meligitimasi atau membatalkan maslahat tersebut.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan maslahah mursalah adalah suatu
kemaslahatan yang dipandang oleh manusia tidak terdapat dalilnya
dalam alqur’an dan sunnah baik dalil yang membenarkan maupun dalil yang
menyalahkan.[3]
b. Macam-macam dan
contoh Mashlahah Mursalah
Maslahah mursalah ada beberapa macam ditinjau dari
beberapa segi:
1) Berdasarkan segi
kualiatas dan kepentingan ke maslahatan
a) Maslahah
dharuriyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok
umat manusia di dunia dan di akhirat. Yang termasuk dalam kemaslahatan ini
adalah memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan
dan memelihara harta.
b) Maslahah
hajjiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan
kemaslahatan pokok atau mendasar sebelumnya berbentuk keringan untuk
mempertahankan dan memelihara kebutuhan dasar manusia. Misalnya dalam bidang
ibadah diberi keringanan meringkas shalat ( menjama’) dan berbuka
puasa bagi orang yang musafir dalam bidang muammalah antara lain dibolehkan
berburu binatang, melakukan jual beli pesanan.
c) Maslahah
tahsiniyah, yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasa
yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk
memakan makanan begizi, berpakaian yang bagus dan berbagai jenis cara
menghilangkan najis dari badan manusia.
2) Berdasarkan
segi perubahan maslahah
a) Maslahah
tsabitah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya tetap,tidak berubah sampai
akhir zaman. Mislanya berbagai kewajiban ibadah seperti shalat dan lainya.
b) Maslahah
mutaqhairah, yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan
tempat, waktu, dan subyek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan
muamalah dan adat kebiasaan, seperti makan makanan yang berbeda-beda antara
daerah yang satu dengan yang lainnya.
3) Berdasarkan
keberadaan maslahah menurut syara’ mustafah asylabi pembagianya sebagai berikut
a) Kemaslahatan yang di dukung oleh syara’ artinya adanya dalil khusus
yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya tentang
hukuman atas orang yag meminum-minuman keras. Hukum yang terdapat dalam
alhadist difahami berlainan oleh para ulama’ fiqih. Hal ini disebabkan perbedaan
alat memukul yang digunakan nabi Muhammad saw ketika melaksanakan hukuman bagi
orang yang meminu minuman keras. Ada hadist yang menerangkan alat yang
digunakan adalah pelepah kurmah sebanyak 10 kali. Dan ada yang mengqhiyaskan
dengan hukuman penuduh zina yaitu 80 kali. Pendapat yang terakhir ini menurut
ahli ushul fiqh sangat cocok untuk digunakan sebab di dukung oleh syara’ sebab
baik jenis maupun bentuknya disebut muslahah mu,tabarah.
b) Kemaslahatan
yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’, syara’
yang menentukan bahwa orang yang memlakukan hubunga sexsual disiang hari dalam
bulan ramadhan dikenakan hukuman memerdekakan budak, atau puasa selam dua bulan
berturut-turut, atau memberi makan 60 oarang fakir miskin, dan ulama’ ushul
fiqh memberikan pandangan bahwa yang diutamakan adalah puasa dua bualan
berturut-turut karena hal yang demikian itu sangat relevan dengan tujuan syara’
c) Kemaslahatan
yang keberadaan tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan syara’ melalui
dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentuk ini di bagi dua. Kemaslahatan yang
tidak di dukung oleh syara’ baik secara rinci maupun umum, tatapi didukung oleh
nash, yang disebut maslahah qharibah. Namun mereka tidak dapat memberikan
contohnya. Dan kemaslahatan yang kedua disebut maslahah mursalah. Kemaslahatan
ini didukung oleh sekumpulan nash walau bukan nash yang rinci.
- Syarat-syarat maslahah mursalah
Ada berapa
syarat yang harus dipenuhi untuk kemaslatan itu, yakni :
1) Adanya
persesuaian antara maslahat yang di pandang sebagai sumber dalil yang terdiri
dari tujuan tujuan syariat.
2) Maslahat itu
harus masuk akal, mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang
rasional, dimana seandainya diajukan kepada rasionalis akan diterima.
3) Pengguna dalil
maslahat ini dalam rangka menghilangkan kesulitan yang terjadi. Dalam
pengertian, seandainya maslahat yang dapat diterima akal itu tidak di ambil,
niscaya manusia akan mengalami kesulitan.
4) harus
benar-benar membuahkan maslahah. Maksudnya ialah agar bisa diwujudkan
pembentukan hukum itu mendatangkan kemanfaatan dan menolak kemudharatan. Jika
maslahah itu berdasarkan dugaan atau pembentukan hukum itu mendatangkan
kemanfaatan tanpa pertimbangan apakah maslahat itu bisa lahir lantaran pembentukan
hukum itu atau tidak berarti maslahat itu hanya diambil berdasarkan dugaan
semata. Misalnya, maslahat dalam hal merampas hak suami dalam menceraikan
istrinya, kemudian hak talak itu dijadikan sebagai hak qadhi dalam seluruh
suasana.
5) maslahah itu sifatnya umum,
bukan bersifat perorangan, maksudnya ialah bahwa dalam kaitan dengan
pembentukan hukum atas suatu kejadian atau maslahah dapat melahirkan
kemanfaatan bagi kebanyakan umat manusia yang benar-benar dapat terwujud atau
bisa menolak mudharat , atau tidak hanya mendatangkan kemanfaatan
bagi seseorang atau beberapa orang saja, karena itu hukum tidak bisa
disyariatkan lantaran hanaya membuahkan kemaslahatan secara khusus kepada
pimpinana atau orang-orang tertentu dengan tidak menaruh perhatian kepada
kemaslahatan umat. Dengan kata lain kemaslahatan itu harus memberi manfaat
bagi seluruh umat.
6) pembentukan
hukum dengan mengambil kemaslahatan ini tidak berlawanan dengan tata hukum atau
dasar ketetapan nash dan ijma’. Karena itu tuntutan kemasalahatan untuk
mempersemakan antara hak laki-laki dan perempuan dalam hal pembagian harta
warisan, merupakan masalah yang tidak bisa di benarkan sebab masalah yang
demikian ini adalah batal.[4]
- Dalil-dalil masalahah Mursalah
Adanya dalil umum yang diungkap oleh ulama, yang menjadi maslahah mursalah
sebagai hujjah, beberpa diantaranaya adalah sebagai berikut :
1) Praktek para
sahabat yang telah menggunakan maslahah mursalah diantaranaya: Sahabat
mengumpulkan al qur’an kedalam beberapa mushaf, padahal Rasulullah tidak pernah
menyuruh. Dengan tujuan untuk menjaga kitab ini dari kepunahan.Dan
yang lainya adalah khulaurrasidin menetepkan keharusan menanggung ganti rugi
kepada para tukang. Sebab kalu tidak dibenai dengan ganti rugi maka mereka akan
ceroboh dalam memegang amanah dari majikanya. Kemudian contoh yang lain
adalah saat umar bin khattab memerintahkan para penguasa agar
memisahakan antara harta kekayaan pribadi dengan harta diperoleh dari kekuasaan
agara terhindar dari manipulasi.
2) Adanaya maslahah
sesuia dengan maqhasaid as syariah artinaya dengan mengambil
masalahah berarti sama dengan merealisasikan maqhasaid as
syariah. menggunakan dalil maslahah atas dasar bahwa ia adalaha sumber
hukum pokok yang berdiri sendiri.
3) Seandainya
maslahah tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahah selama
berada dalam katek maslahah syariah, maka orang-orang mukalaff akan mengalami
kesulitan dan kesempitan.
4) Kemaslahatan
uman manusia itu sifatnya selalu actual. Karena itu jika tidak ada syari’at
hukumyang berdasarkan maslahah mursalah yang berkenaan dengan maslahah baru
sesuia tuntutan perkembangan, maka pembenttukan hukum hanya akan terkunci
berdasarkan maslahah yang berdasarkan maslahah yang mendapat pengakuan syar’I,
dengan demikian kemaslahatan yang dibutuhkan umat manusia disetiap masa dan
tempat menjadi terabaikan, berarti pembentukan hukum tidak melihat kemashatan
ummat manusia. Hal ini tidaklah cocok dan tidaklah sesuai dengan maksud
syari’at yang selalu ingin mewujudkan maslahatan bagi kehidupan umat manusia.
Dibawah ini akan di terangkan pendapat beberapa orang ulama
didalam kitab ushul tentang almaslahah al-mursalah:
§
Al-amidi berkata dalam kitab al-ihkam, IV: 140, “para
ulama dari golongan syafi’i,hanafi dan lain-lain telah sepakat untuk tidak
berpegang kepada istishlah,kecuali imam malik, dan diapun tidak bersependapat
dengan para pengikutnya. Para ulama tersebut sepakat untuk tidak memakai
istishlah dalam setiap kemaslahahan kecuali dalam kemaslahatan yang penting dan
khusus secaraqath’I mereka tidak menggunakanaya dalam kemslahatan yang
tidak penting tidak berlaku umum, serta tidak kuat.
§
Menurut ibnu hajib, sesuatu yang tidak ada dalilnya
itu disebut mursal. Akan tetapi kalau gharibatau ada pembatalanya
maka dalil itu tertolak secara sepakat. Adapun bila dalilnya sesuai , maka imam
Al-ghazali memakainya, dia menerimanya dari Asy-syafi;idan malik. Namun yang
lebih utama adalah menolaknya.
§
Imam Asy-syatibi berkata dalam kitab Al
Istifham, II :111-112 pendapat tentang adanya maslahah
mursalah itu telah diperdebatkan di kalangan para ulama, yang dapat di
bagi dalam empat pendapat:
ü
Al- qadhi dan beberapa ahli menolaknya dan
menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak ada dasarnya.
ü
Imam malik menganggapnya ada dan memakainya
secara mutlak.
ü
Imam Asy-Syafi’I dan para pembesar golongan Hanafiyah
memakai Al-mashlahah al-mursalah dalam permasalahan yang tidak di
jumpai dasar hukumanya yang shahih. Namun mereka mensyaratkan dasar hukum yang
mendekati hukum yang shahih. Hal itu senada dengan pendapat Al-juwaini.
ü
Imam Al-ghazali berpendapat bahwa bila kecocokannya
itu ada dalam tahap tahsim atau tajayyun (perbaikan), tidaklah
dipakai sampai dalil yang lebih jelas, adapun bilaberada pada martabat penting
boleh memakainya, tetapi harus memenuhu beberapa syarat.
Dia pun berkata, jangan samapai para mujtahid menjauhi untuk
melaksanakanya. Namun pendapatnya berbeda-beda tentang derajat
pertengahan: Yakni martabat kebutuhan. Dalam kitam Al-mustasyfa,dia
menolaknya, namun dalam kitab Syafa’u al-ghazalil, dia menerimanya[5]
2.3 Istishab
- Pengertian Istishab
Istishab
menurut etimologi berasal dari kata istishaba dalam sighat istif’al(اِسْتِفْعَالِ) yang bermakna: اِسْتِمْرَارُ الصَّحَبَهْ. Kalau kata"
"الصَّحَبَهْ diartikan
dengan sahabat atau teman dan اِسْتِمْرَارُ diartikan
selalu atau terus menerus, maka istishab secara lughawi artinya selalu menemani
atau selalu menyertai. Atau diartikan dengan minta bersahabat, atau
membandingkan sesuatu dan mendekatkannya, atau pengakuan adanya perhubungan
atau mencari sesuatu yang ada hubungannya. Dan disebutkan juga bahwa istishab
berasal dari kata shuhbah artinya “menemani atau menyerta”, dalam artian
menurut kebersamaan atau “terus menerusnya bersama”.sebagaimana yang dikatakan
oleh para ahli bahasa dengan mengatakan:
" كُلُّ
شَيْءٍ لَازَمَ شَيْئَا فَقَدْ اِسْتِصْحَبَه "
Artinya: “Segala sesuatu yang menetapi pada sesuatu,
maka ia menemani atau menyertainya”.
Dari
pengertian yang lain, menurut bahasa perkataan Istishab diambil dari perkataan
“Istishhabtu maa kaana fil maadhi,” artinya “saya membawa serta apa yang telah
ada waktu yang lampau sampai sekarang.
Menurut
Istilah Usul, Istishhab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan
yang telah ditetapkan karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah
kedudukan hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain; Istishhab ialah
menganggap hukum sesuatu soal yang telah ada menyertai tetap soal tersebut,
sampai ada dalil yang memutuskan adanya penyertaan tersebut. Kalau sesuatu
dalil syara` menetapkan adanya sesuatu hukum pada sesuatu waktu yang telah
lewat dan menetapkan pula berlakunya untuk seterusnya, maka hukum tersebut
tetap berlaku, tanpa diragukan lagi. Seperti firman Allah:“Jangan kamu terima
persaksian mereka selamanya.”. Akan tetapi kalau dalil tersebut hanya
menetapkan adanya hukum saja, pada waktu yang telah lampau, tanpa
menyinggung-nyinggung tetap berlakunya, maka apakah hukum tersebut dianggap
telah berlaku atau tidak?.Sedang menurut istilah ditemukan beberapa redaksi
dari para ahli yang mendefinisikannya, diantaranya adalah:
Imam al-
Asnawy:
اَنَّ اْلِإسْتِصْحَابَ عِبَارَةٌ عَنِ اْلحُكْمِ
يُثْبِتُوْنَ اَمْرًا فِى الزَّمَانِ الثَّانِى بِنَاءً عَلَى ثُبُوْتِهِ فِى
الزَّمَانِ الأَوَّلِ لِعَدَمِ وُجُوْدِ مَايَصْلُحُ ِللتَّغَيُّر
Artinya : “Istishab adalah melanjutkan berlakunya
hukum yang sudah ada dan sudah ditetapkan ketetapan hukumnya, lantaran sesuatu
dalil sampai ditemukan dalil lain yang mengubah ketentuan hukum tersebut.”
Istishab diartikan Hasby Ash-Shiddiqy dengan:
اِبْقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ
لِانْدَامِ اْلُمغَيِّرِ (اِعتِقَادُ كَوْنِ الشَّئِ فِى اْلمَاضِى اَوِ الْحَاضِر
(يُوْجِبُ ِظَنَّ ثُبُوْتِهِ فِى اْلحَالِ اَوِاْلإِسْتِقْبَاِلِ
Artinya : “Mengekalkan apa yang telah ada atas keadaan
yang telah ada, karena tidak ada yang mengubah hukum, atau karena sesuatu hal
yang belum diyakini.”
Dari
pengertian yang lain juga disebutkan, istishab berasal dari bahasa Arab ialah:
pengakuan adanya perhubungan. Sedangkan dari kalangan ulama` (ahli) ushul fiqih
Istishab menurut istilah adalah menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan
keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan
tersebut.Atau menetapkan hukum yang telah tetap pada masa yang lalu dan masih
tetap pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas
perubahannya. Adapun definisi Istishab menurut Al Ghazali adalah berpegang pada
dalil akal atau syara`, bukan didasarkan karena tidak mengetahui adanya dalil,
tetapi setelah dilakukan pembahasan dan penelitian cermat, diketahui tidak ada
dalil yang mengubah hukum yang telah ada. Atau tetap berpegang kepada hukum
yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang
mengubah hukum tersebut, atau menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu,
sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.
Menurut
Ibnu Qayyim, istishab adalah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada
dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang
belum pernah ditetapkan hukumnya. Menurut Asy Syatibi,istishab adalah segala
ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yang lampau dinyatakan tetap berlaku
hukumnya pada masa sekarang.
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat ditarik
sebuah ikhtisar bahwaistishab adalah:
·
Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau,
dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang
mengubahnya. Contohnya adalah sebagai berikut: Seseorang yang mulanya ada
wudhu, kemudian datang was-was dalam hatinya, bahwa boleh jadi dia telah
mengeluarkan angin yang membatalkan wudhunya. Dalam kondisi begini, hendaklah
ia menetapkan hukum semula, yaitu ada wudhu. Dan was-was yang datang belakangan
itu, tidak boleh mengubah hukum yang semula.
·
Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah
ditetapkan pada masa yang lalu.
Contohnya
adalah sebagai berikut: Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan
perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat berjauhan selama 15
tahun. Karena telah lama berpisah itu, maka B ingin kawin dengan laki-laki C.
Karena dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali
perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun
mereka telah lama berpisah.
- Macam- Macam Istishab
Para ulama ushul Fiqih mengemukakan bahwa istishab itu
ada lima macam, Yaitu:
1) Istishab hukm
al- ibahah al ashliyah. Maksudnya, menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat
bagi manusia adalah boleh, selama belum ada dalil yang menunjukkan
keharamannya. Contohnya: seluruh pepohonan yang ada dihutan merupakan milik
bersama manusia dan masing-masing berhak menebang dan mengambil manfaatkan
pohon dan buahnya, sampai pada bukti yang menunjukkan bahwa hutan itu telah
menjadi milik orang.
2) Istishab
Al-Bara`at Al Ashliyat. Yaitu kontinuitas hukum dasar ketiadaan berdasarkan
argumentasi rasio dalam konteks hukum-hukum syar’i. Maksudnya memberlakukan
kelanjutan status ketiadaan dengan adanya peniadaan yang dibuat oleh akal
lantaran tidak adanya dalil syar’i yang menjelaskannya. Dalam objektivitasnya,
istishab tersebut bereferensi kepada hukum akal dalam hukum ibadah atau
baraatul ashliyah (kemurnian menurut aslinya). Akal menetapkan bahwa dasar
hukum pada segala yang diwajibkan adalah dapat diwajibkan sesuatu, kecuali
apabila datang dalil yang tegas mewajibkannya. Contoh: hukum wudhu seseorang
dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya.
3) Istishab
Al-‘Umumi. Istishab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil
yang mengkhususkannya dan istishab dengan nash selama tidak ada dalil yang
naskh (yang membatal-kannya). Suatu nashyang umum mencakup segala yang dapat
dicakup olehnya sehingga datang suatu nash lain yang menghilangkan tenaga
pencakupannya itu dengan jalan takhsish. Atau sesuatu hukum yang umum, tidaklah
dikecualikan sesuatupun daripadanya, melainkan dengan ada suatu dalilyang
khusus. Contohnya: kewajiban puasa di Bulan Ramadhan yang berlaku bagi umat
sebelum Islam, tetap wajib wajib bagi umat Islam (QS.Al-Baqarah : 183) selama
tidak ada nash lain yang membatalkannya.
4) Istishab
An-Nashshi (Istishab Maqlub/Pembalikan). Yaitu istishab pada kondisi sekarang
dalam menentukan status hukum pada masa lampau, sebab istishab pada
bentuk-bentuk sebelumnya, merupakan penetatapan sesuatu pada masa kedua
berdasarkan ketetapannya pada masa pertama lantaran tidak ditemukannya dalil
secara spesifik. Urgensinya, dalam suatu dalil (nash) terus-menerus berlaku
sehingga di-nasakh-kan oleh sesuatu nash, yang lain. Contoh: kasus adanya
seseorang yang sedang dihadapkan pertanyaan, apakah Muhammad kemarin berada di
tempat ini?,padahal kemarin ia benar-benar melihat Muhammad disini. Maka ia
jawab, benar ia berada disini kemarin.
5) Istishab
Al-Washfi Ats-Tsabiti. Sesuatu yang telah diyakini adanya, atau tidak adanya
masa yang telah lalu, tetaplah hukum demikian sehingga diyakini ada
perubahannya. Disebut pula denganistishabul madhi bilhali yakni menetapkan
hukum yang telah lalu sampai kepada masa sekarang. Yaitu istishab terhadap
hukum yang dihasilkan dari ijma’ dalam kasus yang dalam perkembangannya memicu
terjadinya perselisihan pendapat. Contoh: Kasus orang yang bertayamum, dalam
pertengahan shalat melihat air. Menurut ijma’ ditetapkan shalatnya tidak batal,
keabsahan shalat itu ditentukan sebelum melihat air. Hal ini menunjukkan pula
pada keberlanjutan ketetapan hukum, sampai ditemukan adanya dalil yang
menunjukkan batalnya penetapan tersebut.
- Kedudukan Istishab Sebagai Sumber Hukum Islam
Para Ulama
Ushul Fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan Istishab ketika tidak ada dalil
syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi.
Pertama,
menurut mayoritas mutakallimin (ahli kalam), istishab tidak bisa dijadikan
dalil.Karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil.
Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan
datang. Istishab bukanlah dalil, karenanya menetapkan hukum yang ada pada masa
lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu
hukum tanpa dalil. Hal ini sama sekali tidak dibolehkan dalam syara’.
Kedua,
menurut mayoritas ulama Hanafiah, khususnya mutaakhirin, istishab bisa
dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan
menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang, tetapi tidak
bisa menetapkan hukum yang akan ada. Alasan mereka seorang mujtahid dalam
meneliti hukum suatu masalah yang sudah ada, mempunyai gambaran bahwa hukumnya
sudah ada atau sudah di batalkan. Akan tetapi ia tidak mengetahui atau tidak
menemukan dalil yang menyatakan bahwa hukum itu sudah dibatalkan. Dalam kaitan
ini, mujtahid tersebut harus berpegang kepada hukum yang sudah ada, karena ia
tidak mengetahui adanya dalil yang membatalkan hukum itu. Namun penetapan ini
hanya berlaku pada kasus yang sudah ada hukumnya dan tidak berlaku bagi kasus
yang akan ditetapkan hukumnya. Artinya, stishab hanya bisa dijadikan hujjah
untuk mempertahankan hukum yang sudah ada, selama tidak ada dalil yang
membatalkan hukum itu, tetapi tidak berlaku untuk menetapkan hak yang baru
muncul.
Ketiga,
ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, zhahiriyah dan syiah berpendapat bahwa
istishab bisa dijadikan hujjah secara mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah
ada, selama belum ada dalil yang mengubahnya.Alasannya adalah, sesuatu yang
telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik
secara qath’i maupun zhanni, maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu
berlaku terus, karena di duga keras belum ada perubahan.Alasan yang menunjukkan
berlakunya berlakunya syari’at di zaman Rasulullah Saw sampai hari kiamat
adalah menduga keras berlakunya syariat itu sampai sekarang, tanpa ada dalil
yang menasakh-kannya.[6]
- Kaidah-kaidah Istishab
Para ulama
fiqih menetapkan beberapa kaidah umum yang didasarkan kepada istishab,
diantaranya adalah:
"الاصل
بقاء ما كان على ما كان حتى يثبت ما يغيره"
Maksudnya, pada dasarnya seluruh hukum yang sudah ada
dianggap berlaku terus sampai ditemukan dalil yang menunjukkan hukum itu tidak berlaku lagi.
Contohnya: adalah kasus orang yang hilang diatas.
"الاصل
فى الأشياء الأباحة"
Maksudnya, pada dasarnya dalam hal-hal yang sifatnya
bermanfaat bagi manusia hukumnya adalah boleh dimanfaatkan.Melalui kaidah ini,
maka seluruh akad dianggap sah, selama tidak ada dalil yang menunjukkan hukumnya
batal; sebagaimana juga pada sesuatu yang tidak ada dalil syara’yang
melarangnya, maka hukumnya adalah boleh.
"اليقين
لايزال بالسك"
Maksudnya, suatu keyakinan tidak bisa dibatalkan oleh
sesuatu yang diragukan. Melalui kaidah ini, maka seseorang yang telah berwudu,
apabila merasa ragu akan wudunya itu apakah telah batal atau belum, maka ia
harus berpegang kepada keyakinanya bahwa ia telah berwudu, dan wudunya tetap
sah. Tetapi ulama Malikiyah melakukan pengecualian dalam masalah
shalat.Menurutnya apabila keraguan tersebut berkaitan dengan shalat, maka
kaidah ini tidak berlaku. Oleh sebab itu, apabila seseorang ragu dalam masalah wudunya, maka ia wajib berwudu kembali
الأصل فى الذ مة البراءة من التكاليف والحقوق
Maksudnya, pada dasarnya seseorang tidak dibebani
tanggung jawab sebelum adanya dalil yang menetapkan tanggung jawab seseorang.
Oleh sebab itu, seseorang tergugat dalam kasus apapun tidak bisa dinyatakan
bersalah sebelum adanya pembuktian yang kuat dan meyakinkan bahwa ia bersalah.[7]
2.4 Qoulu Shohabi
a.
Pengertian Qaulu Shohabi
Hampir semua
kitab ushul fiqh membahas tentang mazdhab
shahabi, meskipun mereka berbeda dalam keluasan bahasanya, juga berbeda
dalam penamaanya. Ada yang menamakanya dengan qaul shahabi ( قول الصحابي ) , ada pula
menamakanya dengan fatwa shahabi. Hampir semua literatur yang membahas madzhab
shahibi menempatkanya pada pembahasan tentang “dalil syara’ yang
diperselisihkan”. Bahkan ada yang menempatkanya pada pembahasan tentang “dalil
syara’ yang diperselisihkan”, seperti yang dilakukan Asnawi dalam kitabnya Syarh
Minhaj al-‘Ushul.
Sulit menemukan arti madzhab shahabi itu secara
definitif yang bebas dari kritik. Namun dari beberapa literatur yang
menjelaskan hakikat madzhab shahabi, dapat dirumuskan arti madzhab
shahabi secara sederhana, yaitu:
هو فتوى
الصاحبة بانفراده
Madzhab shahabi
adalah fatwa sahabat secara perseorangan
Rumusan
sederhana tersebut mengandung tiga pembahasan:
1.
Abu Zahrah menguraikan beberapa kemungkinan bentuk
madzhab shahabi tersebut ke dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
a.
Apa
yang disampaikan sahabat itu adalah suatu beriya yang didengarnya dari Nabi,
namun ia tidak menjelaskan bahwa berita itu sebagai sunah Nabi.
b.
Apa yang disampaikan sahabat itu sesuatu yang dia
dengar dari orang yang pernah mendengarnya dari Nabi, tetapi tidak ada penjelasan
dari orang tersebut bahwa yang didengarnya berasal dari Nabi.
c.
Apa yang disampaikan sahabat itu adalah hasil
pemahamanya terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang orang lain tidak memahaminya.
d.
Apa yang disampaikan sahabat itu adalah sesuatu yanh
sudah disepakati oleh lingkunganya, namun yang menyampaikan hanya sahabat
tersebut seorang diri.
e.
Apa yang disampaikan sahabat itu adalah hasil
pemahaman atas dalil-dalil, karena kemampuanya dalam bahasa dan dalam
penggunaan dalil lafadz.
2.
Yang menyampaikan fatwa itu adalah seorang sahabat
Nabi. Tentang siapa yang dinamakan sahabat trersebut, dalam hal ini terdapat
perbedaan pendapat antara ulama ushul dengan ulama hadis.
a.
Ulama hadis menamakan sahabat itu dengan “orang yang
pernah bertemu dengan Nabi dan wafat dalam keadaan Islam”. Ahli Hadis
mensyaratkan pernah bertemu dengan Nabi. Dan syarat yang mutlak harus ada apada
sahabat itu ialah ia wafat dalam keadaan Islam. Sekalipun orang tersebut biasa
menyertai Nabi, namun jika mati tidak dalam keadaan Islam, maka tidak disebut
sahabat Nabi –seperti paman Nabi, Abu Thalib. Tetapi ada yang memperlanggat
syarat itu dengan cukup pernah hidup semasa dengan Nabi, meskipin tidak pernah
bertemu Nabi secara berhadap-hadapan.
b.
Menurut pandangan ahli ushul, yang disebut sahabat
ialah orang yang pernah bertemu dengan Nabi dan beriman kepadanya serta
menyertai kehidupan Nabi dalam masa yang panjang. Bahkan menurut Badran, ada
ulama yang menanbah persyaratan untuk disebut sahabat dalam hubunganya dengan
hukum syara’ yaitu pada dirinya terdapat bakat atau bawaan (malakah) dalam
bidang fiqh, sehingga tidak semua orang yang menyertai kehidupan Nabi disebut shahâbi
dalam pengertian ushuliyun (ulama ahli ushul).
3.
Penggunaan
kata “secara perseorangan” yang merupakan fasal kedua dalam definisi di atas,
memperlihatkan secara jelas perbedaan madzhab shahâbi dengan ijmâ’
shahâbi. Karena ijmâ’
shahâbi itu bukan pendapat perseorangan melainkan hasil kesepakatan bersama
tentang hukum. Untuk membedakan antara kesepakatan yang disebut ijmâ’ sukûtî
dengan ulama yang tidak mengakuinya.
Bagi ulama yang mengakui keberadaan
ijmā’ sukûtî baru akan nyata bahwa yang disampaikan seorang sahabat itu sebagai
madzhab shahabi bila ada pendapat tandingan dari pihak sahabat lain yang
berbeda dengan disampaikan sahabat tersebut. Jika tidak ada sanggahan dari sahabat lain, maka belum
dapat disebut sebagai madzhab shahabi (pendapat perseorangan sahabat).
Sedangkan bagi ulama yang tidak mengakui keberadaan ijmâ’ sukûtî tidak perlu
menunggu adanya pendapat tandingan dari sahabat lain untuk menamakan pendapat
sahabat itu sebagai madzhab shahabi. Pendapat seseorang sahabat yang tidak
jelas disepakati oleh ulama lain dalam bentuk ijmâ’ dapat disebut madhab
shahābi, meskipun para sahabat itu diam semuanya, karena sikap diam dalam hal
ini tidak dapat diartikan sebagai persetujuan. [8]
b.
Kehujjahan Madzhab Shahabi
Maksud kehujjahan di sini adalah
kekuatan yang mengikat untuk dojalankan oleh umat islam, sehingga akan berdosa
jika meninggalkanya sebagaimana bereosanya meninggalkan perintah Nabi. Para
ulama berbeda pendapat dalam hal ini, yaitu:
1.
Pendapat sahabat yang berada di luar lingkup ijtihad
(masalah ta’abbudi) atau hal lain yang secara qath’i berasal dari Nabi), dapat
menjadi hujjah. Bila terdapat dua pendapat atau le ih yang berbeda dalam bentuk
ini, maka diselesaikan dengan cara atau metode yang lazim (berlaku).
2.
Pendapat sahabat dalam lingkup ijtihad dan bukan dalam
bentuk tawfiq, tentang kehujjahan tergantung untuk siapa pendapat
sahabat itu diberlakukan. Pada ulama sepakat bahwa pendapat sahabat dalam
bentuk ini tidak menjadi hujjah untuj sesama sahabat lainya, baik ia seorang
imam, hakim atau mufti.
Ada ijma
dikalangan sahabat yang membolehkan seorang sahabat berbeda pendapat dengqn
sahabat lainya. Hal ini menunjukkan bahwa pendapat seorang sahabat tidak
mempunyai kekuatan yang mengikat
terhadap sahabat lainya. Tidak ada celaan dari seorang sahabat terhadap sahabat
lain bila ia tidak sependapat. Hal ini menujukkan bahwa pendapat seorang
sahabat tidak mempunyai kekuatan yang mengikat bagi sahabat lainya.
Dalam beberapa literatur ushul fiqh,
dikemukakan pendapat para ulama yang berpandangan bahwa kehujahan pendapat
sahabat itu adalah secara terbatas bagi sahabat-sahabat tertentu saja. Beberapa
pendapat mereka adalah sebagai berikut:
1.
Pendapat
sahabat yang berdaya hujah hanyalah bila lahir dari Abu Bakar dan Umar ibn
Khattab bersama-sama. Dasarnya adalah hadis Nabi yang menyatakan:
اقتدوا بالذين من بعدي أبي بكر وعمر
ikutilah
dua orang sesudahku yaitu Abu Bakr dan Umar
Hadis
ini dinyatakan hasan oleh At-Tarmidzi.
2. Pendapat dari
empat Khulafa al-Rasyidin menjadi hujjah dan tidak dari sahabat lainya.
Dasarnya adalah hadis Nabi yang di shahihkan oleh at-Turmudzi
عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي
Adalah
kewajibanmu untuk mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafa al-Rasyidin yang datang
sesudahku.
3. Pendapat salah
seorang Khulafa al-Rasyidin selain Ali menjadi hujah. Pendapat ini dinukilkan
dari as-Syafi’i. Tidak dimasukanya kelompok Ali oleh as-Syafi’i bukan karena
kurang dari segi kualitasnya dibandingkan pendahulunya, tetapi karena setelah
menjadi khalifah ia memindahkan kedudukanya ke Kufah dan waktu itu para sahabat
yang biasa menjadi narasumber bagi khalifah dalam forum musyawarah pada masa
sebelum Ali sudah tidak ada lagi.
4. Pendapat dari
sahabat yang mendapat keistimewaan pribadi dari Nabi menjadi hujah bila ia
berbicara dalam bidang keistimewaanya itu, seperti Zaid bin Tsabit dalam bidang
faraid (hukum waris); Muadz ibn Jabal dalam bidang hukum diluar faraid,
dan Ali ibn Abi Thalib dalam bidang peradilan.
Dikalangan ulama
yang menerima kehujahan pendapat sahabat secara mutlak, muncul perbedaan
pendapat dalam menempatkanya bila ia berhadapan dengan qiyas:
1. Ulama yang
berpendapat bahwa pendapat sahabat itu menjadi hujah dan berada diatas qiyas
sehingga kalau terjadi perbenturan antara keduanya, maka yang harus didahulukan
adalah endaat sahabat atas qiyas. Berdasarkan pendaat ini bila ada dua endapat
sahabat yang berbeda dalam satu masalah, maka penyelesaianya adalah sebagaimana
penyelesaian dua dalil yang bertentangan, yaitu melalui tarjih (mencari
dalil terkuat).
2. Ulama yanang
berpendapat bahwa pendapat sahabat itu menjadi hujah, namun kedudukanya dibawah
qiyas dan bila terjadi perbenturan di antara keduanya, maka harus didahulukan
qiyas atas pendapat sahabat.
Berdasarkan
pendapat kedua di atas, apakah pebdapat sahabat itu daoat digunakan untuk men-takhsis
umumnya dalil lafadz suatu hukum? Dalam hal ini para ulama juga berbeda
pendapat:
1. Ulama yang
mebolehkan untuk men-takhsis umumnya dalil, sebagaimana berlaku terhadap
dalil-dalil lain yang berdaya hujah.
2. Ulama lainya berpendapat
tidak boleh untuk men-takhsis umunya dalil, karena para sahabat biasa
meninggalkan pendapatnya bila mendengar dalil umum.
Dikalangan ulama
yang menolak kehujahan madzhab shahabi berbeda pendapat pula dalam hal
aakah orang (generasi) sesudah sahabat boeh ber-taqlid kepada sahabat.
Dalam hal ini ada tiga pendapat:
1. Muhaqqiq,
sebagaimana dikatakan Imam al-Haramain dalam kitabnya al-Burhan,
mengatakan tidak boleh. Alasanya adalah tidak kuatnya kepercayaan pada
kebenaran pendapat sahabat tersebut, sebab pendaatna tidak pernah dibukukan.
2. Membolehkan
secara mutlak dengan alasan rasional bahwa bila orang boleh bertaqlid kepada
mujahid sesudah masa sahabt, tentu akan lebih boleh lagi bertaqlid kepada
mujtahid sahabat.
3. Qaul qadim
(pendapat lama) dari al-Syafi’i mengatakan boleh bertaqlid kepada sahabat
asalkan pendapatnya itu sudah tersebar luas, meskipun tidak dibukukan. [9]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1
Istihsan menurut bahasa berarti ‘’menganggap baik’’. Menurut istilah
Ulama Ushul ialah berpindahnya orang Mujtahid dari tuntutan Qiyas Jali (Qiyas
nyata) kepada Qiyas Khafi (Qiyas samar) atau dari hukum Kulli (umum) kepada
hukum pengecualian, dan dimenangkan baginya perpindahan ini.
3.1.2
Menurut istilah Ahli Ushul, maslahah mursalah diartikan
kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’ dalam wujud hukum, dalam
rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak terdapat dalil yang benar atau
menyalahkan.
3.1.3
Menurut Ulama Ushul, istishhab adalah menetapkan sesuatu menurut
keadaan sebelumnya sampai terhadap dalil-dalil yang menunjukkan perubahan
keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau secara
kekal menurut keadaanya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya.
3.1.4
Qoul Shahabi adalah Pendapat yang disampaikan shahabat
tanpa menyandarkannya kepada Rasulullah SAW, dan tidak memiliki hukum marfu’
3.2 Kritik dan Saran
Demikianlah
makalah yang dapat kami buat, kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih jauh
dari kata sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin,
Amir. Ushul Fiqh 2. Jakarta: Kencana
Prenada Group. 2011 Cetakan VI
Muin, Umar, dkk. Ushul FIqh
1. Jakarta: Depag. 1986
Wahhab
Khalaf, Abdul. Ilmu Ushul Fiqh : Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka
Amani. 2003. Cetakan I
Hasan,
Afif. Mazhab Pelangi : Menggagas Pluralitas Mazhab Fiqh. Malang :
Maktabah Publishing. 2009. Cetakan II
Syafe’I, Rahmat.
1999. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia : Bandung
Nurdin, Zurifah, ushul fiqih 1, 2012.
bengkulu
http://adilhidayat01.blogspot.co.id/2012/10/makalah-tentang-istishab-urf-qaul.html
http://seaskystone.blogspot.co.id/2014/12/makalah-fiqih-ilmu-ushul-fiqih-istihsan.html
[8] Hasan, Afif. Mazhab Pelangi
: Menggagas Pluralitas Mazhab Fiqh. Malang : Maktabah Publishing. 2009.
Cetakan II
Komentar
Posting Komentar