“PLURALISME DAN MULTIKULTURALISME DI INDONESIA”
MAKALAH
“PLURALISME DAN MULTIKULTURALISME DI
INDONESIA”
(Makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan)
Dosen Pengampu
: Misbahus Surur, M.Pd
Disusun Oleh :
1. Wardiansyah
143100xx
2. Maulania
Safira
14310052
3. Khoirotul
Wahidah 143100xx
KELAS /
SMT
: B / II
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA ARAB
FAKULTAS HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jl. Gajayana No. 50, Malang 65144
Telepon (0341) 551354, Fax. (0341) 572533
TAHUN AJARAN 2014-2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, taufiq, serta ma’unah
yang tiada henti, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia” untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
Penulisan makalah ini tidak akan
berhasil tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu dalam
kesempatan kali ini, kami menyampaikan pengahargaan dan terima kasih kepada :
1. Bapak
Misbahus Surur, M.Pd, selaku Dosen Pengampu mata kuliah Pendidikan dan
Kewarganegaraan.
2. Teman-teman
yang telah memberikan dukungan dalam merampungkan tugas ini.
3. Semua
pihak yang terlibat dalam penyelesaian tugas ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharap
kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan pada masa-masa mendatang.
Semoga Allah SWT selalu menyertai dan meridhoi kita bersama.
Malang, Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..........................................................................................................
ii
Daftar
Isi..................................................................................................................
iii
Bab I :
Pendahuluan.................................................................................................
1
1.1 Latar
Belakang........................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................
1
1.3 Tujuan.....................................................................................................
2
Bab II : Pembahasan................................................................................................
3
2.1 Pengertian Pluralisme
dan
Multikulturalisme..........................................
3
2.2 Penyebab terjadinya
Pluralisme dan Multikulturalisme di
Indonesia...... 4
2.3 Manfaat adanya
Pluralisme dan Multikulturalisme di
Indonesia............ 5
2.4 Perjalanan
Multikulturalisme di
Indonesia.............................................
5
2.5 Pancasila dan perannya
dalam membangun rasa
Pluralism.................... 5
2.6 Pelopor Pluralisme di
Indonesia.............................................................
6
Bab III :
Penutup......................................................................................................
11
3.1 Kesimpulan.............................................................................................
11
3.2 Kritik dan
Saran......................................................................................
12
Daftar
Pustaka...........................................................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bhineka Tunggal Ika, semboyan bangsa
Indonesia yang diambil dari cita-cita luhur bangsa Indonesia sejak dulu.
Berbeda namun tetap satu. Semboyan yang benar-benar menggambarkan kondisi
bangsa Indonesia. Bangsa yang majemuk, dengan segala keanekaragaman dan keunikannya.
Kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan kebudayaan yang
majemuk pula dan sangat kaya ragamnya. Indonesia sendiri terdiri dari berbagai
suku bangsa, yang mendiami belasan ribu pulau. Masing-masing suku bangsa
memiliki keanekaragaman budaya tersendiri. Di setiap budaya tersebut terdapat
nilai-nilai sosial dan seni yang tinggi yang berbeda satu sama lain. Perbedaan
yang terjadi dalam kebudayaan Indonesia dikarenakan proses pertumbuhan yang
berbeda dan pengaruh dari budaya lain yang ikut bercampur di dalamnya.
Kehidupan berbangsa dan bernegara
bersifat dinamis. Akan berubah dan berkembang sesuai keadaan. Dampaknya adalah
perbedaan dan keberagaman masyarakat akan semakin berkembang pula. Dengan
semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap
masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda.
Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar belakang yang berbeda,
struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki pandangan yang berbeda dengan
cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri. dan hal
tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang hanya
berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi kondisi penduduk
Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji
lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan
multikulturalisme untuk mempersatukan suatu bangsa.
1.2 Rumusan masalah
1.2.1 Apakah
yang dimaksud dengan Pluralisme dan Multikulturalisme?
1.2.2 Faktor
apa sajakah yang menjadi penyebab terjadinya Pluralisme dan Multikulturalisme
di Indonesia?
1.2.3 Apakah
manfaat adanya Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia?
1.2.4 Bagaimana
Perjalanan multikulturalisme di Indonesia?
1.2.5 Bagaimana
Peran Pancasila dalam membangun rasa Pluralisme?
1.2.6 Siapa
sajakah Pelopor Pluralisme di Indonesia?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui
pengertian Pluralisme dan Multikulturalisme dan aplikasinya dalam khidupan
berbangsa dan bernegara
1.3.2 Mengetahui
Faktor apa sajakah yang menjadi penyebab terjadinya Pluralisme dan
Multikulturalisme di Indonesia
1.3.3 Dapat
mengetahui manfaat adanya Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia
1.3.4 Mengetahui
Perjalanan Multikulturalisme di Indonesia
1.3.5 Dapat
menjelaskan bagaimana peran Pancasila dalam membangun rasa Pluralisme di
Indonesia
1.3.6 Mengenal
siapa sajakah Pelopor Pluralisme di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pluralisme dan Multikulturalisme
Secara etimologi Pluralisme merupakan
kata serapan dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata. Yakni, Plural yang
berarti ragam dan isme yang berarti faham. Jadi pluralisme bisa diartikan
sebagai berbagai faham, atau bermacam-macam faham. Secara terminology pluralism
merupakan suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa
hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi.
Seiring berjalannya waktu pengertian
pluralisme telah banyak mengalami perkembangan, yang disesuaikan dengan
perubahan zaman dan kepentingan dari beberapa pihak, salah satu perkembangan
definisi dari pluralisme yang lebih spesifik adalah seperti yang diungkapkan
oleh John Hick, yang mengasumsikan pluralisme sebagai identitas kultural, kepercayaan
dan agama harus disesuaikan dengan zaman modern, karena agama-agama tersebut
akan berevolusi menjadi satu.
Pengertian pluralisme diatas
mempunyai anggapan bahwa semua agama adalah sama, hal inilah yang kemudian
disalah gunakan oleh beberapa orang tertentu untuk merubah suatu ajaran agama
agar sesuai dengan ajaran agama lain.
Kondisi tersebut jelas tidak berlaku
untuk negara Indonesia, dimana kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa,
dengan beragamnya suku bangsa dan agama di Indonesia, pengertian pluralisme
versi John Hick akan sangat mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya
berlandaskan emosi, karena penduduk Indonesia untuk saat ini, sangat mudah
sekali terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam.
Dengan semakin beraneka ragamnya
masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat
mempunyai keinginan yang berbeda-beda, dan hal tersebut bisa menimbulkan
konflik diantara individu masyarakat tersebut, untuk itulah diperlukan paham
pluralisme yang mengacu kepada pengertian toleransi, untuk mempersatukan
kebhinekaan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman
dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian
berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa
pentingnya pluralisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, asalkan
pengertian pluralisme adalah toleransi. Dimana pedoman itu telah tercantum
pada lambang Negara kita yang didalamnya telah terangkum dasar Negara kita
juga.
Pluralisme tidak bisa dipahami hanya
dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari
berbagai sukudan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi,
bukan pluralisme. Pluralisme harus diipahami sebagao “pertalian sejati
kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keabadian (genuine engangement of
diversities within the bonds of civility). Bahkan pluralisme adalah juga
sesuatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme
pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya. Dalam kitab suci, justru
disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme pengawasan dan pengimbangan antara
sesama manusia guna memelihara keutuhan bumi, dan merupakan salah satu wujud
kemurahan tuhan yang melimpah kepada umat manusia[1].
Sedangkan Multikulturalisme
berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau
kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Pengertian
multikulturalisme memiliki tiga unsur yaitu budaya, keragaman budaya dan cara
khusus untuk mengantisipasi keragaman budaya.[2]
Pada dasarnya, multikulturalisme yang
terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun
geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia
memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok
manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah
sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas
pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dilihat dari keterangan di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa pluralisme atau multikulturalisme keduanya mempunyai
tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu menghormati orang lain dengan budaya,
agama, ras, dan adat istiadat mereka masing-masing.
2.2 Faktor
Penyebab terjadinya Pluralisme di Indonesia
1. Keragaman Identitas Budaya Daerah
Keragaman ini menjadi modal sekaligus
potensi konflik. Keragaman budaya daerah memang memperkaya khasanah budaya dan
menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multikultural. Namun
kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan
subur bagi konflik dan kecemburuan sosial. Masalah itu muncul jika tidak ada
komunikasi antarabudaya daerah. Tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada
berbagai kelompok budaya lain ini justru dapatmenjadi konflik. Sebab dari
konflik-konflik yang terjadi selama ini di Indonesia dilatarbelakangi oleh
adanya keragaman identitas etnis, agama, dan ras. Keragaman ini dapat digunakan
oleh provokator untuk dijadikan isu yang memancing persoalan. Dalam
mengantisipasi hal itu, keragaman yang ada harus diakui sebagai sesuatu yang
mesti ada dan dibiarkan tumbuh sewajarnya. Selanjutnya, diperlukan suatu
manajemen konflik agar potensi konflik dapat terkoreksi secara dini untuk
ditempuh langkah-langkah pemecahannya, termasuk di dalamnya melalui pendidikan
multikultural. Dengan adanya pendidikan multikultural itu diharapkan
masing-masing warga daerah tertentu bisa mengenal, memahami, menghayati, dan
bisa saling berkomunikasi.
Budaya sebagai lifeworld, kebudayaan
adalah sistem kepercayaan serta praktik-praktik dengan mana sebuah masyarakat
memahami, mengatur, dan membentuk kehidupan baik individual atau kolektif.
Karena itu kebudayaan adalah lifeworld bagi manusia[3]
2. Pergeseran Kekuasaan dari Pusat Ke Daerah
Sejak dilanda arus reformasi dan
demokratisasi, Indonesia dihadapkan pada beragam tantangan baru yang sangat
kompleks. Satu di antaranya yang paling menonjol adalah persoalan budaya. Dalam
arena budaya, terjadinya pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah membawa
dampak besar terhadap pengakuan budaya lokal dan keragamannya. Bila pada masa
Orba, kebijakan yang terkait dengan kebudayaan masih tersentralisasi, maka kini
tidak lagi. Kebudayaan, sebagai sebuah kekayaan bangsa, tidak dapat lagi diatur
oleh kebijakan pusat, melainkan dikembangkan dalam konteks budaya lokal
masing-masing. Ketika sesuatu bersentuhan dengan kekuasaaan maka berbagai hal
dapat dimanfaatkan untuk merebut kekuasaan ataupun melanggengkan kekuasaan itu,
termasuk di dalamnya isu kedaerahan. Orang akan mudah tersulut oleh isu kedaerahan.
Faktor pribadi (misalnya iri, keinginan memperoleh jabatan) dapat berubah
menjadi isu publik yang destruktif. Konsep pembagian wilayah menjadi propinsi
atau kabupaten baru yang marak terjadi akhir-akhir ini selalu ditiup-tiupkan
oleh kalangan tertentu agar mendapatkan simpati dari warga masyarakat. Mereka
menggalang kekuatan dengan memanfaatkan isu kedaerahan ini. Warga menjadi mudah
tersulut karena mereka berasal dari kelompok tertentu yang tertindas dan kurang
beruntung.[4]
3. Kurang Kokohnya Nasionalisme
Keragaman budaya ini membutuhkan
adanya kekuatan yang menyatukan (integrating force) seluruh pluralitas
negeri ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, kepribadian nasional, dan
ideologi negara merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi dan berfungsi
sebagai integrating force. Saat ini Pancasila kurang mendapat
perhatian dan kedudukan yang. Persepsi sederhana dan keliru banyak dilakukan
orang dengan menyamakan antara Pancasila itu dengan ideologi Orde Baru yang
harus ditinggalkan. Pada masa Orde Baru kebijakan dirasakan terlalu
tersentralisasi, sehingga ketika Orde Baru tumbang, maka segala hal yang
menjadi dasar dari Orde Baru dianggap jelek, perlu ditinggalkan dan diperbarui,
termasuk di dalamnya Pancasila. Tidak semua hal yang ada pada Orde Baru jelek,
sebagaimana halnya tidak semuanya baik. Ada hal-hal yang tetap perlu
dikembangkan. Nasionalisme perlu ditegakkan namun dengan cara-cara yang
edukatif, persuasif, dan manusiawi bukan dengan pengerahan kekuatan. Sejarah
telah menunjukkan peranan Pancasila yang kokoh untuk menyatukan kedaerahan ini.
Kita sangat membutuhkan semangat nasionalisme yang kokoh untuk meredam dan
menghilangkan isu yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa ini.
4. Fanatisme Sempit
Fanatisme dalam arti luas memang
diperlukan. Namun yang salah adalah fanatisme sempit, yang menganggap bahwa
kelompoknyalah yang paling benar, paling baik, dan kelompok lain harus
dimusuhi. Gejala fanatisme sempit yang banyak menimbulkan korban ini banyak terjadi
di tanah air ini. Kecintaan pada klub sepak bola daerah memang baik, tetapi
kecintaan yang berlebihan terhadap kelompoknya dan memusuhi kelompok lain
secara membabi buta maka hal ini justru tidak sehat. Terjadi pelemparan
terhadap pemain lawan dan pengrusakan mobil dan benda-benda yang ada di sekitar
stadion ketika tim kesayangannya, kalah menunjukkan gejala ini. Kecintaan dan
kebanggaan itu bila ditunjukkan pada korps memang baik dan sangat diperlukan.
Namun kecintaan dan kebanggaan itu bila ditunjukkan dengan bersikap memusuhi
kelompok lain dan berperilaku menyerang kelompok lain maka fanatisme sempit ini
menjadi hal yang destruktif. Terjadinya perseteruan dan perkelahian antara
oknum aparat kepolisian dengan oknum aparat tentara nasional Indonesia yang
kerap terjadi di tanah air ini juga merupakan contoh dari fanatisme sempit ini.
Apalagi bila fanatisme ini berbaur dengan isu agama (misalnya di Ambon, Maluku
dan Poso, Sulawesi Tengah), maka akan dapat menimbulkan gejala ke arah
disintegrasi bangsa.[5]
5. Konflik Kesatuan Nasional dan Multikultural
Ada tarik menarik antara kepentingan
kesatuan nasional dengan gerakan multikultural. Di satu sisi ingin
mempertahankan kesatuan bangsa dengan berorientasi pada stabilitas nasional.
Namun dalam penerapannya, kita pernah mengalami konsep stabilitas nasional ini
dimanipulasi untuk mencapai kepentingan-kepentingan politik tertentu. Adanya
Gerakan Aceh Merdeka di Aceh dapat menjadi contoh ketika kebijakan penjagaan
stabilitas nasional ini berubah menjadi tekanan dan pengerah kekuatan
bersenjata. Hal ini justru menimbulkan perasaan antipati terhadap kekuasaan
pusat yang tentunya hal ini bisa menjadi ancaman bagi integrasi bangsa.
Untunglah perbedaan pendapat ini dapat diselesaikan dengan damai dan beradab.
Kini, semua pihak yang bertikai sudah bisa didamaikan dan diajak bersama-sama
membangun daerah yang porak poranda akibat peperangan yang berkepanjangan dan
terjangan Tsunami ini.
Di sisi multikultural, kita melihat
adanya upaya yang ingin memisahkan diri dari kekuasaan pusat dengan dasar
pembenaran budaya yang berbeda dengan pemerintah pusat yang ada di Jawa ini.
Contohnya adalah gerakan OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Papua. Namun ada
gejala ke arah penyelesaian damai dan multikultural yang terjadi akhir-akhir
ini. Salah seorang panglima perang OPM yang menyerahkan diri dan berkomitmen
terhadap negara kesatuan RI telah mendirikan Kampung Bhinneka Tunggal Ika di
Nabire, Irian Jaya.
6. Kesejahteraan Ekonomi Yang Tidak Merata Di Antara
Kelompok Budaya
Kejadian yang nampak bernuansa SARA
seperti Sampit beberapa waktu yang lalu setelah diselidiki ternyata berangkat
dari kecemburuan sosial yang melihat warga pendatang memiliki kehidupan sosial
ekonomi yang lebih baik dari warga asli. Jadi beberapa peristiwa di tanah air
yang bernuansa konflik budaya ternyata dipicu oleh persoalan kesejahteraan
ekonomi. Keterlibatan orang dalam demonstrasi yang marak terjadi di tanah air
ini, apapun kejadian dan tema demonstrasi, seringkali terjadi karena orang
mengalami tekanan hebat di bidang ekonomi. Bahkan ada yang demi selembar kertas
duapuluh ribu orang akan ikut terlibat dalam demontrasi yang dia sendiri tidak
mengetahui maksudnya. Sudah banyak kejadian yang terungkap di media massa
mengenai hal ini. Orang akan dengan mudah terintimidasi untuk melakukan
tindakan yang anarkhis ketika himpitan ekonomi yang mendera mereka. Mereka akan
menumpahkan kekesalan mereka pada kelompok-kelompok mapan dan dianggap
menikmati kekayaan yang dia tidak mampu meraihnya. Hal ini nampak dari gejala perusakan
mobil-mobil mewah yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam
berbagai peristiwa di tanah air ini. Mobil mewah menjadi simbol kemewahan dan
kemapanan yang menjadi kecemburuan sosial bagi kelompok tertentu sehingga akan
cenderung dirusak dalam peristiwa kerusuhan. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari
pun sering kita jumpai mobilmobil mewah yang dicoreti dengan paku ketika mobil
itu diparkir di daerah tertentu yang masyarakatnya banyak dari kelompok
tertindas ini.
7. Keberpihakan yang Salah dari Media
Massa Khususnya Televisi Swasta dalam Memberitakan Peristiwa
Di antara media massa tentu ada
ideologi yang sangat dijunjung tinggi dan dihormati. Persoalan kebebasan pers,
otonomi, hak publik untuk mengetahui hendaknya diimbangi dengan tanggung jawab
terhadap dampak pemberitaan. Mereka juga perlu mewaspadi adanya pihak-pihak
tertentu yang pandai memanfaatkan media itu untuk kepentingan tertentu, yang
justru dapat merusak budaya Indonesia. Kasus perselingkuhan artis dengan oknum
pejabat pemerintah yang banyak dilansir media massa dan tidak mendapat “hukuman
yang setimpal” baik dari segi hukum maupun sanksi kemasyarakatan dapat
menumbuhkan budaya baru yang merusak kebudayaan yang luhur. Memang berita
semacam itu sangat layak jual dan selalu mendapat perhatian publik, tetapi
kalau terus menerus diberitakan setiap hari mulai pagi hingga malam hari maka
hal ini akan dapat mempengaruhi orang untuk menyerap nilai-nilai negatif yang
bertentangan dengan budaya ketimuran. Televisi dan media massa harus membantu
memberi bahan tontonan dan bacaan yang mendidikkan budaya yang baik. Karena
menonton televisi dan membaca koran sudah menjadi tradisi yang kuat di negeri
ini. Sehingga tontonan menjadi tuntunan, bukan tuntunan sekedar menjadi
tontonan.
2.3 Manfaat
adanya Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia
a. Adanya
pluralisme dan multikulturalisme memberi peluang yang lebih terbuka bagi
individu untuk memilih kebudayaan, dengan kata lain keragaman tersebut
memperbesar ruang kebebasan individu untuk memilih.
b. Saling
melengkapi, tidak satu pun budaya yang memuat semua hal yang dipandang bernilai
dalam kehidupan manusia dan mengembangkan seluruh kemampuan manusia. Karena
itu, pluralisme dan multikulturalisme dapat saling melengkapi dan mengoreksi;
saling memperluas horison berfikir dan saling mengingatkan akan kemungkinan
bentuk-bentuk baru kesempurnaan hidup manusia.
c. Sebagai
prakondisi kebebasan dan kesejahteraan; merupakan kondisi atau syarat penting
untuk kebebasan manusia. Manusia akan terpenjara dan cenderung mengabsolutkan
kebudayaannya sendiri kalau tidak ada peluang baginya untuk mengambil
jarak atau melangkah keluar dari kebudayaannya.
d. Mengingatkan kita
akan nilai dalam kebudayaan kita sendiri; keberagaman dapat menyumbang bagi
kemajuan dan kesejahteraan manusia melalui dialog budaya yang saling
menguntungkan.
Secara umum dapat dikatakan
bahwa apabila sebuah komunitas kebudayaan menghargai nilai dan
kemuliaan manusia, melindungi kepentingan-kepentingan dasar manusia berkaitan
dengan sumber daya yang terbatas, tidak bersifat mengancam bagi kelompok luar,
serta memberikan anggotanya sendiri rasa nyaman dalam reaksi satu sama lain,
dan karenanya memberikan kondisi-kondisi dasar untuk hidupyang baik, maka
komunitas kebudayaan seperti ini, dan hanya komunitas seperti ini, pantas
dihargai.[6]
2.4 Perjalanan
Multikulturalisme di Indonesia
Multikultur baru muncul pada tahun
1980-an yang awalnya mengkritik penerapan demokrasi. Pada penerapannya,
demokrasi ternyata hanya berlaku pada kelompok tertentu. Wacana demokrasi itu
ternyata bertentangan dengan perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Cita-cita
reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun
dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh
Orde Baru.
Inti dari cita-cita tersebut adalah
sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk
supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan
sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas
warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia.
Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan
Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing
tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat” (plural society)
sehingga corak masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi
keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan
yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Begitu kayanya bangsa kita dengan
suku, adat-istiadat, budaya, bahasa, dan khasanah yang lain ini, apakah
benar-benar menjadi sebuah kekuatan bangsa ataukah justru berbalik menjadi
faktor pemicu timbulnya disintegrasi bangsa. Seperti apa yang telah
diramalkan Huntington, keanekaragaman di Indonesia ini harus kita waspadai.
Karena telah banyak kejadian-kejadian yang menyulut kepada perpecahan, yang
disebabkan adanya paham sempit tentang keunggulan sebuah suku tertentu.
Paham Sukuisme sempit inilah yang
akan membawa kepada perpecahan. Seperti konflik di Timur-Timur, di Aceh, di
Ambon, dan yang lainya. Entah konflik itu muncul semata-mata karena
perselisihan diantara masyarakat sendiri atau ada “sang dalang” dan provokator
yang sengaja menjadi penyulut konflik. Mereka yang tidak menginginkan sebuah
Indonesia yang utuh dan kokoh dengan keanekaragamannya.
Untuk itu kita harus berusaha keras
agar kebhinekaan yang kita banggakan ini tak sampai meretas simpul-simpul
persatuan yang telah diikat dengan paham kebangsaan oleh Bung Karno dan para
pejuang kita.
Hal ini disadari betul oleh para
founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep multikulturalisme ini
dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Sebuah konsep yang mengandung makna yang
luar biasa. Baik makna secara eksplisit maupun implisit. Secara eksplisit,
semboyan ini mampu mengangkat dan menunjukkan akan keanekaragaman bangsa kita.
Bangsa yang multikultural dan beragam, akan tetapi bersatu dalam kesatuan yang
kokoh. Selain itu, secara implisit “Bhineka Tunggal Ika” juga mampu memberikan
semacam dorongan moral dan spiritual kepada bangsa indonesia, khusunya pada
masa-masa pasca kemerdekaan untuk senantiasa bersatu melawan ketidakadilan para
penjajah. Walaupun berasal dari suku, agama dan bahasa yang berbeda.
Kemudian munculnya Sumpah Pemuda pada
tahun 1928 merupakan suatu kesadaran akan perlunya mewujudkan perbedaan ini
yang sekaligus dimaksudkan untuk membina persatuan dan kesatuan dalam
menghadapi penjajah Belanda. Yang kemudian dikenal sebagi cikal bakal
munculnya wawasan kebangsaan Indonesia. Multikulturalisme ini juga tetap
dijunjung tinggi pada waktu persiapan kemerdekaan, sebagaimana dapat dilihat,
antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI. Betapa para pendiri republik ini sangat
menghargai pluralisme, perbedaan (multikulturalisme). Baik dalam konteks sosial
maupun politik. Bahkan pencoretan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta, pun dapat
dipahami dalam konteks menghargai sebuah multikulturalisme dalam arti luas.
Kemudian sebuah ideologi yang
diharapkan mampu menjadi jalan tengah sekaligus jembatan yang menjembatani
terjadinya perbedaan dalam negara Indonesia. Yaitu Pancasila, yang seharusnya
mampu mengakomodasi seluruh kepentingan kelompok sosial yang multikultural,
multietnis, dan agama ini. Termasuk dalam hal ini Pancasila haruslah terbuka.
Harus memberikan ruang terhadap berkembangannya ideologi sosial politik yang
pluralistik.
2.5 Peran
Pancasila dalam Menciptakan Rasa Pluralisme
Setiap manusia memerlukan manusia
lain dalam berbagai tingkatan kelembagaan. Negara merupakan lembaga manusia
yang paling luas, yang berfungsi untuk menjamin agar manusia dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan yang melampaui kemampuan lingkungan-lingkungan social lebih
kecil. Di suatu Negara terutama di Indonesia memiliki berbagai macam budaya
dimana kesemua perbedaan itu menjadi satu karena adanya rasa pluralisme dan
patriotisme yang telah tertanam di tiap-tiap diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Karena adanya berbagai macam
perbedaan itu muncul rasa saling menghormati dan toleransi yang mengakibatkan
semakin kuatnya rasa pluralisme suatu bangsa itu. Sehingga muncul kemudahan
terhadap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan dibantu oleh masyarakat
lain sehingga muncul hubungan timbal balik antar sesama masyarakat dalam hal
pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Kita ketahui Indonesia memiliki
beberapa agama, dimana masyarakatnya sendiri memiliki keyakinan yang kuat
tentang agamanya masing-masing, selain itu masalah agama dan kepercayaan ini
telah di atur dalam UUD 1945 pasal 29, jadi setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban terhadap agama yang diyakininya. Kewajiban dari setiap manusia
adalah melaksankan perintah dan syara’ sesuai dengan apa yang mereka yakini,
kemudian haknya adalah masyarakat itu harus menghormati dan menghargai apa-apa
yang yang diyakini dan dipedomani oleh masyarakat yang memiliki beda keyakinan dengan
mereka.
Kiranya perlu peningkatan kesadaran
bahwa semua siswa memiliki karakteristik khusus karena usia, agama, gender,
kelas sosial, etnis, ras, atau karakteristik budaya tertentu yang melekat pada
diri masing-masing. Pendidikan multikultural berkaitan dengan ide bahwa semua
siswa tanpa memandang karakteristik budayanya itu seharusnya memiliki
kesempatan yang sama untuk belajar di sekolah. Perbedaan yang ada itu merupakan
keniscayaan atau kepastian adanya namun perbedaan itu harus diterima secara wajar
dan bukan untuk membedakan. Artinya, perbedaan itu perlu diterima sebagai suatu
kewajaran dan perlu sikap toleransi agar masing-masing dapat hidup berdampingan
secara damai tanpa melihat unsur yang berbeda itu membeda-bedakan.
Sebagai nilai, pancasila memuat suatu
daya tarik bagi manusia untuk diwujudkan, mengandung suatu keharusan untuk
dilaksanakan. Nilai merupakan cita-cita yang menjadi motivasi bagi segala
sikap, tingkah laku, dan segala manusia yang mendukungnya. Oleh karena itu
sikap pluralisme terhadap bangsa sangat diperlukan karena tanpa adanya sikap
itu, maka masyarakat hanya mementingkan dirinya sendiri saja kemudian muncul
sikap egois dan berkurangnya sikap toleransi serta sikap saling menghargai
antar sesama, walaupun itu dalam lingkungan keluarga sendiri.
Setelah memahami nilai-nilai
pancasila, sebagai yang harus diwujudkan serta pedoman untuk melaksanakannya,
kita masih perlu menata dan menyusun serta mengatur sistem kehidupan bangsa
Indonesia bagi terwujudnya nilai-nilai pancasila. Misalnya dalam
mengusahakan persatuan bangsa Indonesia, kita perlu menyusun dan mengatur
interaksi antar warga Negara yang terdiri dari beraneka ragam suku, golongan,
agama serta budaya. Demikian juga bagaimana mengatur kehidupan beragama agar
kebebasan kehidupan beragama bisa terjamin.
Seperti halnya semboyan Negara kita
yaitu “ bhineka tunggal ika”, walaupun berbeda tetapi tetap satu jua. Dengan
adanya perbedaan itu muncul suatu rancangan baru yang pada akhirnya
terbentuklah rasa nasionalisme dan rasa patriotism terhadapa tanah air
Indonesia. Usaha-usaha ekstern, yang diharapkan bagi pelaksanaan nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan bersama bangsa indoneasia.
Bila telah di tangkap atau dipahami
serta tampak bernilai bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai tersebut akan memberi
daya tarik bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Namun nilai-nilai
pancasila tampaknya masih terlalu umum dan abstrak untuk dapat di tangkap oleh
bangsa Indonesia pada umunya, maka masih perlu dijabarkan agar mudah di pahami
dan tampak bernilai bagi bangsa Indonesia.
Model multikulturalisme sebenarnya
telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam
mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang
terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi “Kebudayaan bangsa
(Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Banyak undang-undang dan konstitusi
di Indonesia yang mengatur tentang multikulturalisme dan pluralisme di
Indonesia, yaitu misalnya Pasal 18 B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang”. Ada juga Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Dalam keanekaragaman dan kejamakan
bangsa Indonesia, negara melalui Undang-Undang telah menjamin hak-hak yang sama
kepada seluruh rakyat Indonesia.
2.6 Pelopor
Pluralisme di Indonesia
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menyatakan almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, adalah Bapak Pluralisme
Indonesia. Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan sambutan usai pemakaman
mantan Presiden RI ke-4 itu di Kompleks Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang,
Jawa Timur, Kamis siang.
“Sebagai pejuang reformasi almarhum
selalu ingat akan gagasan universal bahwa kita menghargai kemajemukan melalui
ucapan, sikap dan perbuatan. Gus Dur menyadarkan sekaligus melembagakan
penghormatan kita pada kemajemukan ide dan identitas, kemajemukan pada
kepercayaan agama, etnik dan kedaerahan. Beliau adalah bapak multikulturalisme
dan plurasme di Indonesia,”
Saat menjabat sebagai presiden, Gus
Dur menetapkan kebijakan yang mengurangi diskiminasi dan menegaskan bahwa
negara memuliakan kemajemukan. Jasa beliau terhadap perkembangan masyarakat dan
bangsa yang berlandaskan demokrasi sungguh sangat berarti pada negara
Indonesia.
Karena itu pula Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menetapkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur
sebagai “Bapak Pluralisme” yang patut menjadi tauladan bagi seluruh bangsa.
Abdurrahman Wachid, disamping dikenal
dengan konsep humanisme universalnya, ia juga berusaha untuk mengedepankan
nilai-nilai keadilan sosial di tengah masyarakat plural. Keadilan harus
ditegakkan tanpa memandang etnisitas dan agama. Dengan perkataan yang sangat
diplomatis, beliau (2001; 13) mengemukakan :
Ketidakhinggaan varian budaya sebuah masyarakat,
apalagi ketinggian derajat pluralitas seperti bangsa kita, mengharuskan kita
mendorong munculnya peluang yang sama bagi semua warga negara yang merasa
berkepentingan dengan perkembangan budaya bangsa mereka untuk mulai
prakasa separsial apapun dalam perkembangan budaya itu sendiri. Jika prinsip
ini yang dipakai, maka tidak ada pilihan lagi bagi kitakecuali melakukan
desentralisasi kebudayaan kita sebagai bangsa. Karena pada dasarnya pemberian
watak dasar pluralistik sebuah bangsa tidak dapat dilakukandengan hasil baik
tanpa adanya desentralisasi kebudayaan.[7]
DAFTAR PUSTAKA
Hefner Robert. 2007. Politik
Multikulturalisme; Menggugat Realitas Kebangsaan. Yogyakarta :
Impulse Kanisius.
Madjid Nurcholis. Islam Pluralis. 2004. Jakarta
: Srigunting Grafindo
Andrea A.U, dkk. Multikulturalisme,
Belajar Hidup Bersama Dalam Perbedaan. 2009. Jakarta: Pt Indek
Madjid Nurcholis. Masyarakat
Madani dan Investasi Demokrasi : Tantangan Dan Kemungkinan. 1999. Republika
Lustiyono Santoso. Teologi
Politik Gusdur. 2004 Jogjakarta: Ar-Ruzz
Farida Hanum. Pendidikan Multikultural Dalam
Pluralisme Bangsa,eprints.uny.ac.id Akses Maret 2015
Komentar
Posting Komentar