“PLURALISME DAN MULTIKULTURALISME DI INDONESIA”

MAKALAH
“PLURALISME DAN MULTIKULTURALISME DI INDONESIA”
(Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan)
Dosen Pengampu        : Misbahus Surur, M.Pd


Disusun Oleh :
1.      Wardiansyah                            143100xx
2.      Maulania Safira                        14310052
3.      Khoirotul Wahidah                   143100xx
KELAS / SMT               : B / II


JURUSAN BAHASA DAN SASTRA ARAB
FAKULTAS HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jl. Gajayana No. 50, Malang 65144 Telepon (0341) 551354, Fax. (0341) 572533
TAHUN AJARAN 2014-2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, taufiq, serta ma’unah yang  tiada henti, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia” untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
Penulisan makalah ini tidak akan berhasil tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini, kami menyampaikan pengahargaan dan terima kasih kepada :
1.      Bapak Misbahus Surur, M.Pd, selaku Dosen Pengampu mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2.      Teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam merampungkan tugas ini.
3.      Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian tugas ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharap kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan pada masa-masa mendatang. Semoga Allah SWT selalu menyertai dan meridhoi kita bersama.

Malang, Maret 2015

Penulis

DAFTAR ISI

Kata Pengantar..........................................................................................................   ii
Daftar Isi..................................................................................................................   iii
Bab I : Pendahuluan.................................................................................................   1
1.1  Latar Belakang........................................................................................     1
1.2  Rumusan Masalah...................................................................................     1
1.3  Tujuan.....................................................................................................     2
Bab II : Pembahasan................................................................................................    3
2.1  Pengertian Pluralisme dan Multikulturalisme..........................................      3
2.2  Penyebab terjadinya Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia......      4
2.3  Manfaat adanya Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia............       5
2.4  Perjalanan Multikulturalisme di Indonesia.............................................       5
2.5  Pancasila dan perannya dalam membangun rasa Pluralism....................      5
2.6  Pelopor Pluralisme di Indonesia.............................................................      6
Bab III : Penutup......................................................................................................   11
3.1  Kesimpulan.............................................................................................     11
3.2  Kritik dan Saran......................................................................................     12
Daftar Pustaka...........................................................................................................  13

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bhineka Tunggal Ika, semboyan bangsa Indonesia yang diambil dari cita-cita luhur bangsa Indonesia sejak dulu. Berbeda namun tetap satu. Semboyan yang benar-benar menggambarkan kondisi bangsa Indonesia. Bangsa yang majemuk, dengan segala keanekaragaman dan keunikannya. Kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan kebudayaan yang majemuk pula dan sangat kaya ragamnya. Indonesia sendiri terdiri dari berbagai suku bangsa, yang mendiami belasan ribu pulau. Masing-masing suku bangsa memiliki keanekaragaman budaya tersendiri. Di setiap budaya tersebut terdapat nilai-nilai sosial dan seni yang tinggi yang berbeda satu sama lain. Perbedaan yang terjadi dalam kebudayaan Indonesia dikarenakan proses pertumbuhan yang berbeda dan pengaruh dari budaya lain yang ikut bercampur di dalamnya.
Kehidupan berbangsa dan bernegara bersifat dinamis. Akan berubah dan berkembang sesuai keadaan. Dampaknya adalah perbedaan dan keberagaman masyarakat akan semakin berkembang pula. Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda. Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar belakang yang berbeda, struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki pandangan yang berbeda dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri. dan hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang hanya berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi kondisi penduduk Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan multikulturalisme untuk mempersatukan suatu bangsa.

1.2  Rumusan masalah

1.2.1        Apakah yang dimaksud dengan Pluralisme dan Multikulturalisme?
1.2.2        Faktor apa sajakah yang menjadi penyebab terjadinya Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia?
1.2.3        Apakah manfaat adanya Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia?
1.2.4        Bagaimana Perjalanan multikulturalisme di Indonesia?
1.2.5        Bagaimana Peran Pancasila dalam membangun rasa Pluralisme?
1.2.6        Siapa sajakah Pelopor Pluralisme di Indonesia?

1.3  Tujuan
1.3.1        Mengetahui pengertian Pluralisme dan Multikulturalisme dan aplikasinya dalam khidupan berbangsa dan bernegara
1.3.2        Mengetahui Faktor apa sajakah yang menjadi penyebab terjadinya Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia
1.3.3        Dapat mengetahui manfaat adanya Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia
1.3.4        Mengetahui Perjalanan Multikulturalisme di Indonesia
1.3.5        Dapat menjelaskan bagaimana peran Pancasila dalam membangun rasa Pluralisme di Indonesia
1.3.6        Mengenal siapa sajakah Pelopor Pluralisme di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pluralisme dan Multikulturalisme
Secara etimologi Pluralisme merupakan kata serapan dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata. Yakni, Plural yang berarti ragam dan isme yang berarti faham. Jadi pluralisme bisa diartikan sebagai berbagai faham, atau bermacam-macam faham. Secara terminology pluralism merupakan suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi.
Seiring berjalannya waktu pengertian pluralisme telah banyak mengalami perkembangan, yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kepentingan dari beberapa pihak, salah satu perkembangan definisi dari pluralisme yang lebih spesifik adalah seperti yang diungkapkan oleh John Hick, yang mengasumsikan pluralisme sebagai identitas kultural, kepercayaan dan agama harus disesuaikan dengan zaman modern, karena agama-agama tersebut akan berevolusi menjadi satu.
Pengertian pluralisme diatas mempunyai anggapan bahwa semua agama adalah sama, hal inilah yang kemudian disalah gunakan oleh beberapa orang tertentu untuk merubah suatu ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain.
Kondisi tersebut jelas tidak berlaku untuk negara Indonesia, dimana kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku bangsa dan agama di Indonesia, pengertian pluralisme versi John Hick akan sangat mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi, karena penduduk Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, dan hal tersebut bisa menimbulkan konflik diantara individu masyarakat tersebut, untuk itulah diperlukan paham pluralisme yang mengacu kepada pengertian toleransi, untuk mempersatukan kebhinekaan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, asalkan pengertian pluralisme adalah toleransi. Dimana pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang didalamnya telah terangkum dasar Negara kita juga.
Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai sukudan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme harus diipahami sebagao “pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keabadian  (genuine engangement of diversities within the bonds of civility). Bahkan pluralisme adalah juga sesuatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya. Dalam kitab suci, justru disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme pengawasan dan pengimbangan antara sesama manusia guna memelihara keutuhan bumi, dan merupakan salah satu wujud kemurahan tuhan yang melimpah kepada umat manusia[1].
Sedangkan Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Pengertian multikulturalisme memiliki tiga unsur yaitu budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keragaman budaya.[2]
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dilihat dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pluralisme atau multikulturalisme keduanya mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu menghormati orang lain dengan budaya, agama, ras, dan adat istiadat mereka masing-masing.

2.2  Faktor Penyebab terjadinya Pluralisme di Indonesia
1. Keragaman Identitas Budaya Daerah
Keragaman ini menjadi modal sekaligus potensi konflik. Keragaman budaya daerah memang memperkaya khasanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multikultural. Namun kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial. Masalah itu muncul jika tidak ada komunikasi antarabudaya daerah. Tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok budaya lain ini justru dapatmenjadi konflik. Sebab dari konflik-konflik yang terjadi selama ini di Indonesia dilatarbelakangi oleh adanya keragaman identitas etnis, agama, dan ras. Keragaman ini dapat digunakan oleh provokator untuk dijadikan isu yang memancing persoalan. Dalam mengantisipasi hal itu, keragaman yang ada harus diakui sebagai sesuatu yang mesti ada dan dibiarkan tumbuh sewajarnya. Selanjutnya, diperlukan suatu manajemen konflik agar potensi konflik dapat terkoreksi secara dini untuk ditempuh langkah-langkah pemecahannya, termasuk di dalamnya melalui pendidikan multikultural. Dengan adanya pendidikan multikultural itu diharapkan masing-masing warga daerah tertentu bisa mengenal, memahami, menghayati, dan bisa saling berkomunikasi.
Budaya sebagai lifeworld, kebudayaan adalah sistem kepercayaan serta praktik-praktik dengan mana sebuah masyarakat memahami, mengatur, dan membentuk kehidupan baik individual atau kolektif. Karena itu kebudayaan adalah lifeworld bagi manusia[3]

2. Pergeseran Kekuasaan dari Pusat Ke Daerah
Sejak dilanda arus reformasi dan demokratisasi, Indonesia dihadapkan pada beragam tantangan baru yang sangat kompleks. Satu di antaranya yang paling menonjol adalah persoalan budaya. Dalam arena budaya, terjadinya pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah membawa dampak besar terhadap pengakuan budaya lokal dan keragamannya. Bila pada masa Orba, kebijakan yang terkait dengan kebudayaan masih tersentralisasi, maka kini tidak lagi. Kebudayaan, sebagai sebuah kekayaan bangsa, tidak dapat lagi diatur oleh kebijakan pusat, melainkan dikembangkan dalam konteks budaya lokal masing-masing. Ketika sesuatu bersentuhan dengan kekuasaaan maka berbagai hal dapat dimanfaatkan untuk merebut kekuasaan ataupun melanggengkan kekuasaan itu, termasuk di dalamnya isu kedaerahan. Orang akan mudah tersulut oleh isu kedaerahan. Faktor pribadi (misalnya iri, keinginan memperoleh jabatan) dapat berubah menjadi isu publik yang destruktif. Konsep pembagian wilayah menjadi propinsi atau kabupaten baru yang marak terjadi akhir-akhir ini selalu ditiup-tiupkan oleh kalangan tertentu agar mendapatkan simpati dari warga masyarakat. Mereka menggalang kekuatan dengan memanfaatkan isu kedaerahan ini. Warga menjadi mudah tersulut karena mereka berasal dari kelompok tertentu yang tertindas dan kurang beruntung.[4]

3. Kurang Kokohnya Nasionalisme
Keragaman budaya ini membutuhkan adanya kekuatan yang menyatukan (integrating force) seluruh pluralitas negeri ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, kepribadian nasional, dan ideologi negara merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi dan berfungsi sebagai integrating force. Saat ini Pancasila kurang mendapat perhatian dan kedudukan yang. Persepsi sederhana dan keliru banyak dilakukan orang dengan menyamakan antara Pancasila itu dengan ideologi Orde Baru yang harus ditinggalkan. Pada masa Orde Baru kebijakan dirasakan terlalu tersentralisasi, sehingga ketika Orde Baru tumbang, maka segala hal yang menjadi dasar dari Orde Baru dianggap jelek, perlu ditinggalkan dan diperbarui, termasuk di dalamnya Pancasila. Tidak semua hal yang ada pada Orde Baru jelek, sebagaimana halnya tidak semuanya baik. Ada hal-hal yang tetap perlu dikembangkan. Nasionalisme perlu ditegakkan namun dengan cara-cara yang edukatif, persuasif, dan manusiawi bukan dengan pengerahan kekuatan. Sejarah telah menunjukkan peranan Pancasila yang kokoh untuk menyatukan kedaerahan ini. Kita sangat membutuhkan semangat nasionalisme yang kokoh untuk meredam dan menghilangkan isu yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa ini.

4. Fanatisme Sempit
Fanatisme dalam arti luas memang diperlukan. Namun yang salah adalah fanatisme sempit, yang menganggap bahwa kelompoknyalah yang paling benar, paling baik, dan kelompok lain harus dimusuhi. Gejala fanatisme sempit yang banyak menimbulkan korban ini banyak terjadi di tanah air ini. Kecintaan pada klub sepak bola daerah memang baik, tetapi kecintaan yang berlebihan terhadap kelompoknya dan memusuhi kelompok lain secara membabi buta maka hal ini justru tidak sehat. Terjadi pelemparan terhadap pemain lawan dan pengrusakan mobil dan benda-benda yang ada di sekitar stadion ketika tim kesayangannya, kalah menunjukkan gejala ini. Kecintaan dan kebanggaan itu bila ditunjukkan pada korps memang baik dan sangat diperlukan. Namun kecintaan dan kebanggaan itu bila ditunjukkan dengan bersikap memusuhi kelompok lain dan berperilaku menyerang kelompok lain maka fanatisme sempit ini menjadi hal yang destruktif. Terjadinya perseteruan dan perkelahian antara oknum aparat kepolisian dengan oknum aparat tentara nasional Indonesia yang kerap terjadi di tanah air ini juga merupakan contoh dari fanatisme sempit ini. Apalagi bila fanatisme ini berbaur dengan isu agama (misalnya di Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah), maka akan dapat menimbulkan gejala ke arah disintegrasi bangsa.[5]

5. Konflik Kesatuan Nasional dan Multikultural
Ada tarik menarik antara kepentingan kesatuan nasional dengan gerakan multikultural. Di satu sisi ingin mempertahankan kesatuan bangsa dengan berorientasi pada stabilitas nasional. Namun dalam penerapannya, kita pernah mengalami konsep stabilitas nasional ini dimanipulasi untuk mencapai kepentingan-kepentingan politik tertentu. Adanya Gerakan Aceh Merdeka di Aceh dapat menjadi contoh ketika kebijakan penjagaan stabilitas nasional ini berubah menjadi tekanan dan pengerah kekuatan bersenjata. Hal ini justru menimbulkan perasaan antipati terhadap kekuasaan pusat yang tentunya hal ini bisa menjadi ancaman bagi integrasi bangsa. Untunglah perbedaan pendapat ini dapat diselesaikan dengan damai dan beradab. Kini, semua pihak yang bertikai sudah bisa didamaikan dan diajak bersama-sama membangun daerah yang porak poranda akibat peperangan yang berkepanjangan dan terjangan Tsunami ini.
Di sisi multikultural, kita melihat adanya upaya yang ingin memisahkan diri dari kekuasaan pusat dengan dasar pembenaran budaya yang berbeda dengan pemerintah pusat yang ada di Jawa ini. Contohnya adalah gerakan OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Papua. Namun ada gejala ke arah penyelesaian damai dan multikultural yang terjadi akhir-akhir ini. Salah seorang panglima perang OPM yang menyerahkan diri dan berkomitmen terhadap negara kesatuan RI telah mendirikan Kampung Bhinneka Tunggal Ika di Nabire, Irian Jaya.

6. Kesejahteraan Ekonomi Yang Tidak Merata Di Antara Kelompok Budaya
Kejadian yang nampak bernuansa SARA seperti Sampit beberapa waktu yang lalu setelah diselidiki ternyata berangkat dari kecemburuan sosial yang melihat warga pendatang memiliki kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik dari warga asli. Jadi beberapa peristiwa di tanah air yang bernuansa konflik budaya ternyata dipicu oleh persoalan kesejahteraan ekonomi. Keterlibatan orang dalam demonstrasi yang marak terjadi di tanah air ini, apapun kejadian dan tema demonstrasi, seringkali terjadi karena orang mengalami tekanan hebat di bidang ekonomi. Bahkan ada yang demi selembar kertas duapuluh ribu orang akan ikut terlibat dalam demontrasi yang dia sendiri tidak mengetahui maksudnya. Sudah banyak kejadian yang terungkap di media massa mengenai hal ini. Orang akan dengan mudah terintimidasi untuk melakukan tindakan yang anarkhis ketika himpitan ekonomi yang mendera mereka. Mereka akan menumpahkan kekesalan mereka pada kelompok-kelompok mapan dan dianggap menikmati kekayaan yang dia tidak mampu meraihnya. Hal ini nampak dari gejala perusakan mobil-mobil mewah yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam berbagai peristiwa di tanah air ini. Mobil mewah menjadi simbol kemewahan dan kemapanan yang menjadi kecemburuan sosial bagi kelompok tertentu sehingga akan cenderung dirusak dalam peristiwa kerusuhan. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari pun sering kita jumpai mobilmobil mewah yang dicoreti dengan paku ketika mobil itu diparkir di daerah tertentu yang masyarakatnya banyak dari kelompok tertindas ini.

7. Keberpihakan yang Salah dari Media Massa Khususnya Televisi Swasta dalam Memberitakan Peristiwa
Di antara media massa tentu ada ideologi yang sangat dijunjung tinggi dan dihormati. Persoalan kebebasan pers, otonomi, hak publik untuk mengetahui hendaknya diimbangi dengan tanggung jawab terhadap dampak pemberitaan. Mereka juga perlu mewaspadi adanya pihak-pihak tertentu yang pandai memanfaatkan media itu untuk kepentingan tertentu, yang justru dapat merusak budaya Indonesia. Kasus perselingkuhan artis dengan oknum pejabat pemerintah yang banyak dilansir media massa dan tidak mendapat “hukuman yang setimpal” baik dari segi hukum maupun sanksi kemasyarakatan dapat menumbuhkan budaya baru yang merusak kebudayaan yang luhur. Memang berita semacam itu sangat layak jual dan selalu mendapat perhatian publik, tetapi kalau terus menerus diberitakan setiap hari mulai pagi hingga malam hari maka hal ini akan dapat mempengaruhi orang untuk menyerap nilai-nilai negatif yang bertentangan dengan budaya ketimuran. Televisi dan media massa harus membantu memberi bahan tontonan dan bacaan yang mendidikkan budaya yang baik. Karena menonton televisi dan membaca koran sudah menjadi tradisi yang kuat di negeri ini. Sehingga tontonan menjadi tuntunan, bukan tuntunan sekedar menjadi tontonan.

2.3  Manfaat adanya Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia
a.    Adanya pluralisme dan multikulturalisme memberi peluang yang lebih terbuka bagi individu untuk memilih kebudayaan, dengan kata lain keragaman tersebut memperbesar ruang kebebasan individu untuk memilih.
b.    Saling melengkapi, tidak satu pun budaya yang memuat semua hal yang dipandang bernilai dalam kehidupan manusia dan mengembangkan seluruh kemampuan manusia. Karena itu, pluralisme dan multikulturalisme dapat saling melengkapi dan mengoreksi; saling memperluas horison berfikir dan saling mengingatkan akan kemungkinan bentuk-bentuk baru kesempurnaan hidup manusia.
c.    Sebagai prakondisi kebebasan dan kesejahteraan; merupakan kondisi atau syarat penting untuk kebebasan manusia. Manusia akan terpenjara dan cenderung mengabsolutkan kebudayaannya sendiri kalau tidak ada peluang baginya untuk  mengambil jarak atau melangkah keluar dari kebudayaannya.
d.   Mengingatkan kita akan nilai dalam kebudayaan kita sendiri; keberagaman dapat menyumbang bagi kemajuan dan kesejahteraan manusia melalui dialog budaya yang saling menguntungkan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa  apabila sebuah komunitas kebudayaan menghargai nilai dan kemuliaan manusia, melindungi kepentingan-kepentingan dasar manusia berkaitan dengan sumber daya yang terbatas, tidak bersifat mengancam bagi kelompok luar, serta memberikan anggotanya sendiri rasa nyaman dalam reaksi satu sama lain, dan karenanya memberikan kondisi-kondisi dasar untuk hidupyang baik, maka komunitas kebudayaan seperti ini, dan hanya komunitas seperti ini, pantas dihargai.[6]

2.4  Perjalanan Multikulturalisme di Indonesia
Multikultur baru muncul pada tahun 1980-an yang awalnya mengkritik penerapan demokrasi. Pada penerapannya, demokrasi ternyata hanya berlaku pada kelompok tertentu. Wacana demokrasi itu ternyata bertentangan dengan perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.
Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat” (plural society) sehingga corak masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Begitu kayanya bangsa kita dengan suku, adat-istiadat, budaya, bahasa, dan khasanah yang lain ini, apakah benar-benar menjadi sebuah kekuatan bangsa ataukah justru berbalik menjadi faktor pemicu timbulnya disintegrasi bangsa. Seperti apa yang telah diramalkan Huntington, keanekaragaman di Indonesia ini harus kita waspadai. Karena telah banyak kejadian-kejadian yang menyulut kepada perpecahan, yang disebabkan adanya paham sempit tentang keunggulan sebuah suku tertentu.
Paham Sukuisme sempit inilah yang akan membawa kepada perpecahan. Seperti konflik di Timur-Timur, di Aceh, di Ambon, dan yang lainya. Entah konflik itu muncul semata-mata karena perselisihan diantara masyarakat sendiri atau ada “sang dalang” dan provokator yang sengaja menjadi penyulut konflik. Mereka yang tidak menginginkan sebuah Indonesia yang utuh dan kokoh dengan keanekaragamannya.
Untuk itu kita harus berusaha keras agar kebhinekaan yang kita banggakan ini tak sampai meretas simpul-simpul persatuan yang telah diikat dengan paham kebangsaan oleh Bung Karno dan para pejuang kita.
Hal ini disadari betul oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep multikulturalisme ini dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Sebuah konsep yang mengandung makna yang luar biasa. Baik makna secara eksplisit maupun implisit. Secara eksplisit, semboyan ini mampu mengangkat dan menunjukkan akan keanekaragaman bangsa kita. Bangsa yang multikultural dan beragam, akan tetapi bersatu dalam kesatuan yang kokoh. Selain itu, secara implisit “Bhineka Tunggal Ika” juga mampu memberikan semacam dorongan moral dan spiritual kepada bangsa indonesia, khusunya pada masa-masa pasca kemerdekaan untuk senantiasa bersatu melawan ketidakadilan para penjajah. Walaupun berasal dari suku, agama dan bahasa yang berbeda.
Kemudian munculnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 merupakan suatu kesadaran akan perlunya mewujudkan perbedaan ini yang sekaligus dimaksudkan untuk membina persatuan dan kesatuan dalam menghadapi penjajah Belanda. Yang kemudian dikenal sebagi cikal bakal munculnya wawasan kebangsaan Indonesia. Multikulturalisme ini juga tetap dijunjung tinggi pada waktu persiapan kemerdekaan, sebagaimana dapat dilihat, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI. Betapa para pendiri republik ini sangat menghargai pluralisme, perbedaan (multikulturalisme). Baik dalam konteks sosial maupun politik. Bahkan pencoretan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta, pun dapat dipahami dalam konteks menghargai sebuah multikulturalisme dalam arti luas.
Kemudian sebuah ideologi yang diharapkan mampu menjadi jalan tengah sekaligus jembatan yang menjembatani terjadinya perbedaan dalam negara Indonesia. Yaitu Pancasila, yang seharusnya mampu mengakomodasi seluruh kepentingan kelompok sosial yang multikultural, multietnis, dan agama ini. Termasuk dalam hal ini Pancasila haruslah terbuka. Harus memberikan ruang terhadap berkembangannya ideologi sosial politik yang pluralistik.


2.5  Peran Pancasila dalam Menciptakan Rasa Pluralisme
Setiap manusia memerlukan manusia lain dalam berbagai tingkatan kelembagaan. Negara merupakan lembaga manusia yang paling luas, yang berfungsi untuk menjamin agar manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang melampaui kemampuan lingkungan-lingkungan social lebih kecil. Di suatu Negara terutama di Indonesia memiliki berbagai macam budaya dimana kesemua perbedaan itu menjadi satu karena adanya rasa pluralisme dan patriotisme yang telah tertanam di tiap-tiap diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Karena adanya berbagai macam perbedaan itu muncul rasa saling menghormati dan toleransi yang mengakibatkan semakin kuatnya rasa pluralisme suatu bangsa itu. Sehingga muncul kemudahan terhadap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan dibantu oleh masyarakat lain sehingga muncul hubungan timbal balik antar sesama masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Kita ketahui Indonesia memiliki beberapa agama, dimana masyarakatnya sendiri memiliki keyakinan yang kuat tentang agamanya masing-masing, selain itu masalah agama dan kepercayaan ini telah di atur dalam UUD 1945 pasal 29, jadi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap agama yang diyakininya. Kewajiban dari setiap manusia adalah melaksankan perintah dan syara’ sesuai dengan apa yang mereka yakini, kemudian haknya adalah masyarakat itu harus menghormati dan menghargai apa-apa yang yang diyakini dan dipedomani oleh masyarakat yang memiliki beda keyakinan dengan mereka.
Kiranya perlu peningkatan kesadaran bahwa semua siswa memiliki karakteristik khusus karena usia, agama, gender, kelas sosial, etnis, ras, atau karakteristik budaya tertentu yang melekat pada diri masing-masing. Pendidikan multikultural berkaitan dengan ide bahwa semua siswa tanpa memandang karakteristik budayanya itu seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk belajar di sekolah. Perbedaan yang ada itu merupakan keniscayaan atau kepastian adanya namun perbedaan itu harus diterima secara wajar dan bukan untuk membedakan. Artinya, perbedaan itu perlu diterima sebagai suatu kewajaran dan perlu sikap toleransi agar masing-masing dapat hidup berdampingan secara damai tanpa melihat unsur yang berbeda itu membeda-bedakan.
Sebagai nilai, pancasila memuat suatu daya tarik bagi manusia untuk diwujudkan, mengandung suatu keharusan untuk dilaksanakan. Nilai merupakan cita-cita yang menjadi motivasi bagi segala sikap, tingkah laku, dan segala manusia yang mendukungnya. Oleh karena itu sikap pluralisme terhadap bangsa sangat diperlukan karena tanpa adanya sikap itu, maka masyarakat hanya mementingkan dirinya sendiri saja kemudian muncul sikap egois dan berkurangnya sikap toleransi serta sikap saling menghargai antar sesama, walaupun itu dalam lingkungan keluarga sendiri.
Setelah memahami nilai-nilai pancasila, sebagai yang harus diwujudkan serta pedoman untuk melaksanakannya, kita masih perlu menata dan menyusun serta mengatur sistem kehidupan bangsa Indonesia bagi terwujudnya nilai-nilai pancasila. Misalnya dalam mengusahakan persatuan bangsa Indonesia, kita perlu menyusun dan mengatur interaksi antar warga Negara yang terdiri dari beraneka ragam suku, golongan, agama serta budaya. Demikian juga bagaimana mengatur kehidupan beragama agar kebebasan kehidupan beragama bisa terjamin.
Seperti halnya semboyan Negara kita yaitu “ bhineka tunggal ika”, walaupun berbeda tetapi tetap satu jua. Dengan adanya perbedaan itu muncul suatu rancangan baru yang pada akhirnya terbentuklah rasa nasionalisme dan rasa patriotism terhadapa tanah air Indonesia. Usaha-usaha ekstern, yang diharapkan bagi pelaksanaan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bersama bangsa indoneasia.
Bila telah di tangkap atau dipahami serta tampak bernilai bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai tersebut akan memberi daya tarik bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Namun nilai-nilai pancasila tampaknya masih terlalu umum dan abstrak untuk dapat di tangkap oleh bangsa Indonesia pada umunya, maka masih perlu dijabarkan agar mudah di pahami dan tampak bernilai bagi bangsa Indonesia.
Model multikulturalisme sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi “Kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Banyak undang-undang dan konstitusi di Indonesia yang mengatur tentang multikulturalisme dan pluralisme di Indonesia, yaitu misalnya Pasal 18 B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Ada juga Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Dalam keanekaragaman dan kejamakan bangsa Indonesia, negara melalui Undang-Undang telah menjamin hak-hak yang sama kepada seluruh rakyat Indonesia.
2.6  Pelopor Pluralisme di Indonesia
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, adalah Bapak Pluralisme Indonesia. Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan sambutan usai pemakaman mantan Presiden RI ke-4 itu di Kompleks Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis siang.
“Sebagai pejuang reformasi almarhum selalu ingat akan gagasan universal bahwa kita menghargai kemajemukan melalui ucapan, sikap dan perbuatan. Gus Dur menyadarkan sekaligus melembagakan penghormatan kita pada kemajemukan ide dan identitas, kemajemukan pada kepercayaan agama, etnik dan kedaerahan. Beliau adalah bapak multikulturalisme dan plurasme di Indonesia,”
Saat menjabat sebagai presiden, Gus Dur menetapkan kebijakan yang mengurangi diskiminasi dan menegaskan bahwa negara memuliakan kemajemukan. Jasa beliau terhadap perkembangan masyarakat dan bangsa yang berlandaskan demokrasi sungguh sangat berarti pada negara Indonesia.
Karena itu pula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai “Bapak Pluralisme” yang patut menjadi tauladan bagi seluruh bangsa.
Abdurrahman Wachid, disamping dikenal dengan konsep humanisme universalnya, ia juga berusaha untuk mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial di tengah masyarakat plural. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang etnisitas dan agama. Dengan perkataan yang sangat diplomatis, beliau (2001; 13) mengemukakan :
Ketidakhinggaan varian budaya sebuah masyarakat, apalagi ketinggian derajat pluralitas seperti bangsa kita, mengharuskan kita mendorong munculnya peluang yang sama bagi semua warga negara yang merasa berkepentingan dengan perkembangan budaya  bangsa mereka untuk mulai prakasa separsial apapun dalam perkembangan budaya itu sendiri. Jika prinsip ini yang dipakai, maka tidak ada pilihan lagi bagi kitakecuali melakukan desentralisasi kebudayaan kita sebagai bangsa. Karena pada dasarnya pemberian watak dasar pluralistik sebuah bangsa tidak dapat dilakukandengan hasil baik tanpa adanya desentralisasi kebudayaan.[7]



DAFTAR PUSTAKA

Hefner Robert. 2007. Politik MultikulturalismeMenggugat Realitas Kebangsaan. Yogyakarta : Impulse Kanisius.

Madjid Nurcholis. Islam Pluralis. 2004. Jakarta : Srigunting Grafindo

Andrea A.U, dkk. Multikulturalisme, Belajar Hidup Bersama Dalam Perbedaan. 2009. Jakarta: Pt Indek

Madjid Nurcholis. Masyarakat Madani dan Investasi Demokrasi : Tantangan Dan Kemungkinan. 1999. Republika

Lustiyono Santoso. Teologi Politik Gusdur. 2004 Jogjakarta: Ar-Ruzz

Farida Hanum. Pendidikan Multikultural Dalam Pluralisme Bangsa,eprints.uny.ac.id Akses Maret 2015





[1] Nurcholis Madjid,  Islam Pluralis
[2] Farida Hanum. Pendidikan Multikultural Dalam Pluralisme Bangsa
[3] Andrea A.U, dkk. Multikulturalisme, Belajar Hidup Bersama Dalam Perbedaan

[5] Andrea A.U, dkk. Multikulturalisme, Belajar Hidup Bersama Dalam Perbedaan

[6] Robert Hefner, Politik MultikulturalismeMenggugat Realitas Kebangsaan.

[7] Lustiyono Santoso, Teologi Politik Gusdur.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKA-TEKI RAKYAT (PERTANYAAN TRADISIONAL)

SOSIALISME DALAM SASTRA ARAB (NOVEL-NOVEL REALISME & PUISI-PUISI KARYA BADR SHAKIR AS SAYYAB)